KPPU dan Akademisi Unhas Bahas Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Perkembangan bisnis digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kehadiran marketplace dan platform digital membuka peluang bagi pelaku usaha memperluas pasar, tetapi juga memunculkan persoalan terkait keadilan berusaha dan posisi pelaku usaha besar maupun kecil.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam talkshow hukum persaingan usaha yang digelar Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (27/10).
Mengangkat tema “Mewujudkan Iklim Usaha Sehat dan Berkelanjutan: Edukasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital”, kegiatan ini berlangsung di Ballroom D Lantai 2 Menara Phinisi UNM dan diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan dosen serta mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Plt. Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Dahliana Tanur, menjadi salah satu narasumber yang membahas pentingnya penegakan hukum dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang adil.
Dalam pemaparannya, Dahliana menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi landasan untuk menjaga persaingan sekaligus melindungi kepentingan umum.
Ia menguraikan kewenangan KPPU, tahapan penanganan perkara mulai dari laporan hingga putusan, serta mekanisme keberatan dan kasasi. Pembahasan juga mencakup sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha.
Menurut Dahliana, perkembangan ekonomi digital menuntut regulasi dan penegakan hukum yang mampu mengikuti perubahan pola bisnis.
Marketplace Mengubah Pola Persaingan
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah, menyoroti karakteristik marketplace yang mempertemukan berbagai pihak tanpa dibatasi wilayah geografis seperti pasar konvensional.
Perubahan tersebut turut memengaruhi cara pelaku usaha menjangkau konsumen dan berkompetisi dalam memasarkan produk.
Dalam konteks itu, ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar perkembangan ekonomi digital memberikan kesempatan yang lebih adil bagi berbagai skala usaha.
Persaingan yang sehat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perusahaan meningkatkan penjualan, tetapi juga menyangkut terbukanya kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang tanpa praktik yang merugikan pesaing maupun konsumen.
Mahasiswa Hukum Perlu Memahami Cara Kerja Pasar
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus anggota Kelompok Kerja KPPU RI, Muhammad Aswan, mengingatkan bahwa hukum persaingan usaha tidak cukup dipahami melalui pembacaan pasal-pasal peraturan.
Menurutnya, bidang tersebut merupakan perpaduan antara ilmu hukum dan ekonomi. Karena itu, mahasiswa perlu memahami cara kerja pasar, mulai dari struktur pasar dan perilaku pelaku usaha hingga dampaknya terhadap harga dan konsumen.
Dalam talkshow tersebut, Aswan juga membahas pendekatan aliran Harvard dan Chicago dalam menilai praktik usaha. Kedua pendekatan itu diperbandingkan dengan penerapannya oleh otoritas persaingan usaha di Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Pemahaman terhadap berbagai pendekatan tersebut dinilai penting untuk membantu mahasiswa menganalisis apakah suatu praktik bisnis benar-benar menghambat persaingan atau justru memberikan manfaat bagi pasar.
(
Ketua Program Studi Hukum Bisnis UNM, Ririn Nurfaathirany Heri, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat sekaligus mengenali persoalan hukum yang muncul akibat perkembangan bisnis digital.
Menurut Ririn, transformasi digital tidak hanya menghadirkan peluang untuk memperluas pasar, tetapi juga menuntut pemahaman mengenai batasan dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan usaha.
“Literasi hukum persaingan usaha menjadi penting bagi mahasiswa sebagai calon profesional, akademisi, dan praktisi hukum di masa mendatang,” ungkapnya.
Kegiatan yang dibuka Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro, tersebut melibatkan peserta dari sejumlah perguruan tinggi, di antaranya Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Megarezky Makassar, serta Institut Agama Islam Negeri Bone.
Dahliana berharap kegiatan edukasi bersama perguruan tinggi dapat terus berlanjut dan meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya di ruang digital.
Ia juga berharap lahir calon praktisi dan akademisi yang mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang adil dan berkelanjutan, sehingga pelaku usaha besar maupun kecil memiliki kesempatan untuk berkembang dan konsumen memperoleh pilihan yang lebih baik.



