KPPU Dalami Dugaan Praktik Persaingan Usaha TikTok di Indonesia
JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membawa penanganan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform TikTok ke tahap penyelidikan. Langkah tersebut diambil setelah proses klarifikasi atas laporan masyarakat dinyatakan rampung dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Keputusan peningkatan status perkara itu ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026. Dari hasil klarifikasi, investigator menilai laporan telah memenuhi unsur kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga penyelidikan dapat segera dilakukan.
Pada fase ini, KPPU akan menelusuri lebih jauh berbagai dugaan praktik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pendalaman akan difokuskan pada hubungan TikTok dengan para penjual (seller), kerja sama dengan perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta indikasi adanya hambatan bagi pelaku usaha lain untuk masuk maupun bersaing di pasar.
Selain itu, investigator akan menguji dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 mengenai integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d terkait penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing).
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyelidikan bukan berarti TikTok telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
“Proses penyelidikan ini masih bertujuan menguji dugaan pelanggaran secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan. Jadi, belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran,” ujar Gopprera.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, maupun pihak terlapor guna memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan kelanjutan perkara.
Apabila bukti yang diperoleh dinilai cukup, perkara akan diteruskan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika alat bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.
Gopprera menambahkan, seluruh proses akan dilakukan secara independen, profesional, dan mengedepankan prinsip due process. KPPU juga memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)



