OJK Ingatkan Risiko Viral di Media Sosial, Bank Diminta Perkuat Tata Kelola Digital
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline atau panduan media sosial perbankan sebagai langkah memperkuat tata kelola digital industri perbankan di Indonesia.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae bersama sejumlah pimpinan bank umum di Jakarta, Senin (6/4).
Dalam keterangannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini telah bertransformasi menjadi kanal strategis bagi perbankan, tidak lagi sekadar sarana promosi. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko yang perlu dikelola secara serius, terutama terkait reputasi.
“Stabilitas keuangan kini tidak hanya ditentukan oleh kinerja keuangan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola komunikasi digital secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Menurut OJK, pemanfaatan media sosial memberikan sejumlah manfaat, seperti memperluas akses informasi kepada masyarakat, meningkatkan loyalitas nasabah, serta mendukung pengembangan produk dan layanan digital.
Meski demikian, penyebaran sentimen negatif yang cepat di ruang digital juga berpotensi memicu gangguan stabilitas keuangan.
Untuk itu, panduan ini disusun dengan mengedepankan tiga pilar utama. Pertama, tata kelola atau governance yang mengatur proses internal pengelolaan akun media sosial. Kedua, manajemen risiko yang mengintegrasikan risiko digital ke dalam sistem perbankan. Ketiga, aspek kepatuhan dan monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai regulasi.
Selain itu, OJK juga memperkenalkan pendekatan baru dalam menghadapi dinamika digital, salah satunya melalui social media stress test.
Metode ini dirancang untuk mengukur ketahanan bank terhadap potensi krisis akibat sentimen negatif di media sosial yang dapat memicu penarikan dana secara besar-besaran.
Panduan ini juga mengatur kerja sama dengan financial influencer atau finfluencer. Bank diwajibkan memastikan transparansi, mengungkap potensi konflik kepentingan, serta bertanggung jawab atas konten yang disampaikan oleh mitra mereka.
Kehadiran panduan ini melengkapi berbagai regulasi digital yang telah diterbitkan OJK sebelumnya, seperti aturan penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri perbankan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus tetap adaptif dalam menghadapi derasnya arus informasi di era digital. (*)



