PPIH Pusat Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji di Embarkasi
Jakarta, Radioalmarkaz.co.id – Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya pengetatan pemeriksaan kesehatan jemaah haji pada masa embarkasi guna memastikan keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 4/PPIH-PUSAT/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua PPIH Embarkasi di Indonesia.
Dalam surat itu, PPIH Pusat menyoroti masih ditemukannya jemaah dengan kondisi kesehatan kurang baik saat tiba di Arab Saudi.
Menurut Puji Raharjo, hal tersebut menjadi indikator bahwa proses pemeriksaan kesehatan di embarkasi belum sepenuhnya optimal dan tidak boleh dilakukan sekadar formalitas.
“Pemeriksaan kesehatan jemaah haji wajib dilakukan secara ketat dan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pemeriksaan harus mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan jemaah pada masa embarkasi dan debarkasi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status istitaah kesehatan menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk dapat diberangkatkan. Penetapannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan standar medis yang berlaku.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan wajib dinyatakan tidak laik terbang dan tidak boleh diberangkatkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
PPIH Pusat juga mengingatkan agar tidak ada kompromi dalam proses penentuan status kesehatan. Segala bentuk tekanan maupun pertimbangan non-medis dinyatakan tidak dibenarkan.
Selain itu, Ketua PPIH Embarkasi diminta memastikan Balai Karantina Kesehatan menjalankan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik, termasuk memperkuat koordinasi lintas instansi.
Puji Raharjo menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kelayakan kesehatan jemaah harus dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa prosedur yang benar, maka tanggung jawab akan dibebankan kepada pihak terkait.
Penegasan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara haji, agar keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelayanan. (*)



