Pemkot Makassar Siapkan Lokasi dan Akses KUR, Bagi Peternak di Panaikang
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari usaha peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana penataan kawasan sekaligus mencari jalan keluar agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Munafri mengatakan, pemerintah kota tidak hanya berfokus pada penataan lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha warga yang terdampak.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah mencari lokasi alternatif yang lebih representatif untuk menampung aktivitas peternakan dan perdagangan hewan.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Selain menyiapkan alternatif lokasi, Pemkot Makassar juga membuka peluang fasilitasi akses permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Munafri menyebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak perbankan, termasuk Bank Sulselbar, untuk membantu peternak yang membutuhkan tambahan modal dalam mengembangkan usahanya.
Namun, sebelum fasilitasi dilakukan, pemerintah akan mendata kebutuhan masing-masing pelaku usaha agar dukungan yang diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan peternak, termasuk persoalan kerugian dan kebutuhan yang muncul akibat proses penataan kawasan.
Menurut Munafri, penataan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, aktivitas usaha diarahkan agar dapat berlangsung di lokasi yang sesuai ketentuan, dengan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
Di sisi lain, penataan kawasan Jalan Kesadaran perlu dilakukan karena berdasarkan peruntukan tata ruang, wilayah tersebut merupakan kawasan permukiman, bukan kawasan peternakan.
Kondisi ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota untuk mengarahkan aktivitas peternakan ke lokasi yang lebih sesuai.
Pemkot Makassar juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan penataan tersebut.
Munafri berharap, melalui dialog dengan warga dan peternak, solusi yang disepakati dapat mengakomodasi kebutuhan penataan lingkungan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya menyelesaikan persoalan ketertiban, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan dan mengembangkan mata pencahariannya di tempat yang lebih sesuai. (RB)



