Pemkot Makassar Bidik Penertiban Antrean Solar, Jam Layanan hingga Kuota Diusulkan Diatur
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pemerintah Kota Makassar bersama Pertamina menyiapkan skema baru penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengatasi antrean panjang kendaraan diesel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Salah satu langkah yang disiapkan ialah membagi SPBU di Makassar ke dalam empat klaster berdasarkan karakteristik konsumen, mulai dari kawasan pelabuhan, Perintis Kemerdekaan, Pettarani, hingga wilayah dalam kota.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi serta Larangan Penyalahgunaan dan Penjualan Kembali BBM Bersubsidi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan pemerintah kota tengah menindaklanjuti kesepakatan dengan Pertamina untuk mengatur distribusi solar bersubsidi sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.
Menurutnya, rencana penerbitan surat edaran Wali Kota Makassar menjadi salah satu langkah untuk memperjelas pengaturan penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
“Kita membicarakan tentang kesepakatan pembagian zonasi, untuk mobil truk dan mana yang lebih banyak untuk pembagian solarnya, serta BBM selain solar yang ditempatkan di daerah-daerah perkotaan,” ujarnya.
Andi Zulkifli menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Wali Kota Makassar bersama jajaran Pertamina beberapa pekan sebelumnya.
Pemkot kemudian diminta mempercepat penyusunan kebijakan setelah antrean kendaraan diesel kembali terlihat di sejumlah SPBU, bahkan sebelum waktu pelayanan yang direncanakan dimulai.
Ia mencontohkan, antrean yang semestinya berlangsung pada sore hingga malam hari justru mulai terbentuk sekitar pukul 16.00 Wita.
Karena itu, pengaturan waktu pelayanan dinilai perlu dibarengi pengawasan dan penertiban agar antrean tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pertamina Ungkap Tiga Penyebab Antrean Solar
Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, mengungkapkan terdapat tiga faktor utama yang memicu antrean solar bersubsidi di Makassar.
Pertama, perbedaan harga yang cukup besar antara solar bersubsidi dan harga keekonomian. Saat ini, Biosolar dijual seharga Rp6.800 per liter, sementara harga keekonomiannya disebut telah mendekati Rp22.000 per liter.
Kesenjangan harga tersebut dinilai membuka peluang bagi oknum untuk memanfaatkan BBM bersubsidi demi memperoleh keuntungan.
Faktor kedua adalah meningkatnya aktivitas logistik, baik kendaraan yang masuk maupun keluar Makassar. Posisi Makassar sebagai salah satu pusat distribusi barang dan kawasan pelabuhan membuat kebutuhan solar untuk kendaraan angkutan cukup tinggi.
Sementara faktor ketiga ialah dugaan penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi oleh oknum yang membeli BBM dengan harga subsidi untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Jadi kurang lebih modusnya adalah dia membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi,” kata Yoga.
Ia menyebut antrean solar di sejumlah titik, terutama kawasan Perintis Kemerdekaan, Jalan AP Pettarani, dan sekitar pelabuhan, telah berlangsung dalam kondisi serupa selama dua hingga tiga bulan terakhir.
Empat Klaster SPBU Disiapkan
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pertamina mengusulkan pembagian SPBU ke dalam empat klaster berdasarkan kebutuhan dan karakteristik kendaraan yang dilayani.
Klaster pertama, kawasan pelabuhan.
Klaster ini mencakup sejumlah SPBU di sekitar kawasan pelabuhan dan jalur logistik, di antaranya Tentara Pelajar, Rangan Kapal, Parangloe, Utami, hingga Andalas.
SPBU dalam klaster tersebut direncanakan menjadi lokasi prioritas bagi kendaraan angkutan logistik, termasuk truk kontainer. Pertamina mengusulkan layanan solar selama 24 jam tanpa pembatasan waktu karena aktivitas bongkar muat dan kedatangan kapal berlangsung dengan jadwal yang beragam.
Klaster kedua, kawasan Perintis Kemerdekaan.
Wilayah ini menjadi salah satu kantong pelayanan solar karena memiliki konsentrasi aktivitas industri dan lalu lintas kendaraan yang tinggi.
Namun, berbeda dengan kawasan pelabuhan, pelayanan solar di klaster Perintis direncanakan menggunakan pembatasan waktu.
Pertamina sebelumnya menguji pelayanan mulai pukul 17.00 hingga 05.00 Wita. Akan tetapi, antrean justru mulai terbentuk sekitar pukul 15.00 Wita.
Karena itu, waktu pelayanan kemudian digeser menjadi pukul 20.00 hingga 05.00 Wita. Skema ini dinilai relatif efektif untuk mengurangi penumpukan kendaraan pada jam sibuk sore hari.
Klaster ketiga, kawasan Pettarani.
Klaster ini membentang dari kawasan Jalan Alauddin hingga SPBU Racing di sekitar Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
SPBU pada jalur tersebut juga direncanakan melayani solar dengan pembatasan waktu, terutama untuk bus dan kendaraan angkutan logistik.
Klaster keempat, kawasan dalam kota.
Sejumlah SPBU di kawasan Jalan Alauddin, Jenderal Sudirman, Hasanuddin, dan wilayah perkotaan lainnya diarahkan untuk memprioritaskan penjualan BBM jenis bensin bagi kendaraan pribadi.
SPBU yang tetap menyediakan Biosolar masih dapat melayani konsumen, tetapi diarahkan untuk kendaraan tertentu sesuai pengaturan yang nantinya ditetapkan.
Melalui pembagian tersebut, Pertamina berharap kendaraan berat dan truk logistik tidak lagi terkonsentrasi di SPBU dalam kota, melainkan terdistribusi ke lokasi pelayanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Pembelian Berulang dan Tangki Modifikasi Jadi Perhatian
Selain penataan lokasi dan waktu pelayanan, Pertamina juga mengusulkan sejumlah langkah pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi.
Salah satunya ialah memantau transaksi yang dinilai tidak wajar melalui sistem barcode kendaraan.
Yoga mencontohkan kendaraan yang telah membeli solar sebanyak 200 liter, tetapi kembali melakukan pembelian dalam waktu singkat. Transaksi lintas wilayah dalam satu hari juga menjadi salah satu pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan barcode atau transaksi yang tidak sesuai dengan kewajaran konsumsi kendaraan.
Pertamina juga menemukan dugaan penggunaan kendaraan logistik dengan tangki tambahan atau tangki ganda. Modifikasi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan kapasitas pembelian BBM bersubsidi di luar spesifikasi kendaraan.
Di sisi lain, Pertamina mengusulkan pengaturan batas panjang antrean di SPBU, terutama pada lokasi yang berdekatan dengan persimpangan, jalan sempit, atau putaran balik kendaraan.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar bagi petugas di lapangan untuk melakukan penertiban apabila antrean telah mengganggu arus lalu lintas.
Pemkot Makassar juga diharapkan memberikan dukungan pengawasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pembatasan Kuota dan Pengaturan Kendaraan Dikaji
Pertamina turut menyampaikan sejumlah opsi untuk mengendalikan antrean, termasuk pembatasan volume pembelian dan penerapan sistem ganjil genap.
Salah satu skema yang diusulkan ialah mengurangi volume transaksi dari 200 liter menjadi 100 liter untuk setiap pembelian, dengan harapan kendaraan dapat melanjutkan pengisian di SPBU berikutnya, termasuk di luar Makassar.
Namun, penerapan kebijakan tersebut masih perlu mempertimbangkan karakteristik konsumen di Makassar yang lebih beragam dibandingkan daerah lain.
Yoga mengatakan sebagian kendaraan logistik berasal dari luar daerah dan menggunakan Makassar sebagai titik pengisian sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah lain, seperti Manado.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Pertamina dari koordinasi dengan asosiasi angkutan, terdapat kendaraan yang bersedia mengantre hingga empat hari untuk memenuhi kebutuhan solar perjalanan.
Kondisi itu dinilai turut menyebabkan penumpukan kendaraan karena kebutuhan pengisian tidak hanya berasal dari aktivitas distribusi barang di Makassar.
Pertamina pun berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain, termasuk Maros hingga Parepare, untuk mendorong penyediaan SPBU yang dapat menjadi titik pengisian bagi kendaraan logistik dalam perjalanan antardaerah.
Dengan demikian, kebutuhan pengisian solar diharapkan tidak seluruhnya bertumpu pada SPBU di Makassar.
Pemkot Makassar bersama Pertamina selanjutnya akan mematangkan skema pengaturan tersebut melalui penyusunan surat edaran Wali Kota Makassar.
Kebijakan itu diharapkan dapat menata distribusi solar bersubsidi, menekan potensi penyalahgunaan, serta menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya aktivitas logistik di Kota Makassar. (RB)



