Kemenkes Bawa Reformasi Rujukan ke Makassar
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diuji melalui pola baru yang memungkinkan pasien mendapatkan pelayanan langsung di rumah sakit sesuai kompetensi medis yang dibutuhkan.
Kota Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih Kementerian Kesehatan RI sebagai lokasi uji coba Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), bersama penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, mengatakan uji coba tersebut merupakan bagian dari persiapan sebelum sistem diterapkan secara nasional.
“Ini adalah uji coba untuk tingkat nasional di mana terpilih empat lokasi, yaitu Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim,” kata Azhar, saat ditemui di Rumah ⁰Jabat Wali Kota
Menurutnya, sistem rujukan baru akan menguji kesiapan seluruh jenjang pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Tak Harus Lewati Rumah Sakit Secara Berjenjang
Dalam skema RBKP, pasien tidak lagi harus melewati rumah sakit berdasarkan urutan tipe fasilitas kesehatan.
Azhar menjelaskan, tingkat pelayanan nantinya dibagi menjadi empat kategori, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna.
Dokter di puskesmas dapat menentukan rujukan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan pasien. Jika pasien membutuhkan pelayanan tingkat paripurna, maka dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan tersebut.
“Ketika dokter di puskesmas merasa bahwa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit paripurna, maka bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit tipe B ataupun tipe C,” jelasnya.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menegaskan reformasi tersebut ditujukan bagi peserta JKN.
Untuk kondisi non-emergency, peserta JKN tetap harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun, setelah pemeriksaan, rujukan tidak harus dilakukan secara berjenjang.
“Tidak harus ke rumah sakit C dulu, baru ke B, baru ke A. Dia melihat, misalnya Ibu butuh pelayanan kesehatan terkait dengan jantung dan kategorinya paripurna, bisa langsung,” ujar Asyraf.
Ia mencontohkan, jika dari pemeriksaan di puskesmas ditemukan benjolan yang dicurigai sebagai kanker, pasien dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki layanan kanker sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Menurut Asyraf, pola tersebut diharapkan mempercepat masyarakat memperoleh penanganan medis yang sesuai.
KRIS Maksimal Empat Tempat Tidur
Uji coba di Makassar juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Azhar mengatakan salah satu standar yang harus dipenuhi rumah sakit adalah jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat inap maksimal empat.
Selain itu, ruang rawat inap harus dilengkapi kamar mandi di dalam serta fasilitas nurse call.
“Dengan empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, dan ada nurse call-nya, itu menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di Indonesia,” kata Azhar.
Iuran BPJS Belum Naik
Di tengah rencana peningkatan layanan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan iuran peserta JKN belum mengalami kenaikan.
Asyraf mengakui terdapat kesenjangan antara penerimaan iuran dan belanja pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Namun, pemerintah sejauh ini belum melakukan penyesuaian iuran. Dukungan pendanaan dari pemerintah menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menjaga keberlangsungan program JKN.
“Belum ada untuk kenaikan iuran,” tegasnya.
Makassar Dipilih karena Fasilitas Lengkap
Azhar mengatakan Makassar dipilih karena memiliki ekosistem pelayanan kesehatan yang relatif lengkap.
Mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi hingga rumah sakit Kementerian Kesehatan tersedia di Makassar.
Kondisi tersebut dinilai memungkinkan pemerintah menguji sistem rujukan secara lebih menyeluruh dalam satu wilayah.
Asyraf mengatakan uji coba juga tidak diarahkan pada rumah sakit tertentu saja, melainkan melihat bagaimana sistem tersebut berjalan dalam satu ekosistem pelayanan kesehatan.
“Uji cobanya ini dilakukan di satu kota, jadi tidak secara spesifik faskes,” jelasnya.
Selain daerah dengan fasilitas lengkap seperti Makassar, pemerintah juga akan melihat penerapan sistem di daerah dengan fasilitas kesehatan yang lebih terbatas.
Hasil uji coba di empat daerah tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi sebelum sistem rujukan berbasis kompetensi ditetapkan sebagai kebijakan secara nasional.
Azhar menyebut pelaksanaan uji coba akan dimulai setelah Perpres JKN ditandatangani Presiden, dan diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat. (RB)



