Banner

Hadapi Perubahan Ekonomi dan Teknologi, OJK Susun Strategi Perbankan 2026-2030

 Hadapi Perubahan Ekonomi dan Teknologi, OJK Susun Strategi Perbankan 2026-2030
Banner
Banner

DENPASAR, Radioalmarkaz.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima prioritas strategis dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan nasional melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.

Roadmap tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.

RP3I 2026-2030 disusun sebagai arah strategis untuk memperkuat ketahanan, inovasi, daya saing, serta kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan menghadapi lingkungan yang semakin dinamis, seiring perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap aspek keberlanjutan dan tata kelola.

Karena itu, OJK mendorong terciptanya industri perbankan yang memiliki permodalan dan likuiditas kuat, manajemen risiko yang memadai, adaptif terhadap perkembangan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan, serta tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Dari sisi kinerja, kondisi sektor jasa keuangan disebut masih terjaga. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perubahan global, geopolitik, teknologi, lingkungan hidup, model bisnis, hingga tuntutan terhadap kualitas dan perlindungan konsumen membuat industri perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional,” ujar Dian.

Dalam RP3I 2026-2030, OJK menetapkan lima prioritas utama.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri perbankan.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. Fokus ini mencakup transformasi dan inovasi digital dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, serta ketahanan sistem digital perbankan.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. OJK mendorong perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok, serta pengembangan Open Banking dan Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan terhadap risiko keberlanjutan. Perbankan didorong meningkatkan penerapan keuangan berkelanjutan sekaligus memperluas pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. OJK mendorong proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan terhadap risiko keberlanjutan.

RP3I 2026-2030 juga ditopang empat fondasi pendukung atau enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Selain meluncurkan roadmap, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat kemampuan industri perbankan dalam mengelola risiko iklim.

Panduan tersebut menjadi kerangka kerja bagi bank untuk mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

CRMS 2026 juga memuat sejumlah pembaruan, antara lain metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions sebagai instrumen pendukung implementasi CRMS.

Melalui RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, OJK mendorong kolaborasi antara regulator, industri perbankan dan pemangku kepentingan agar sektor perbankan semakin adaptif terhadap perubahan sekaligus mampu memperkuat pembiayaan bagi perekonomian nasional.

OJK berharap implementasi kedua kerangka tersebut dapat mendukung terbentuknya industri perbankan yang modern, tangguh, inklusif dan berkelanjutan. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *