Suara KSN, 30%, Tuntutan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023

MAKASSAR, RAZFM – Kenaikan upah minimun provinsi, (UMP) tahun 2023, yang di suarakan Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan meminta sebanyak 30 persen. Permintaan itu menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan dengan besaran serupa.
Mukhtar Guntur, Ketua KSN Sulsel berujar, kenaikan harga BBM turut mempengaruhi kenaikan sejumlah harga bahan pokok. Dengan begitu, UMP juga harus ikut disesuaikan.
“Kalau kami dari KSN tetap berpedoman pada kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM jenis Pertalite kan 30 persen lebih, kemudian kebutuhan pokok dan lainnya ikut naik. Sehingga kami juga ingin menyesuaikan kebutuhan pokok pekerja minimal 30 persen kenaikan UMP 2023 nanti,” ujar Mukhtar.
Dia menjelaskan, permintaan kenaikan UMP sebesar 30 persen sudah menjadi kesepakatan 8 federasi yang tergabung dalam KSN. Meski tak menutup kemungkinan ada perbedaan usulan dari serikat buruh yang lain.
Namun pada intinya, Mukhtar memastikan akan mengupayakan agar tuntutan yang diminta bisa terpenuhi. Apalagi, UMP tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp876 dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp 3.165.000. Saat ini, UMP Sulsel berada pada besaran Rp3.165.876.
Jika mengacu pada besaran usulan buruh, UMP Sulsel bisa berada pada angka Rp4.115.638 dengan kenaikan sebesar Rp949.762.
“Kalau perbedaan pendapat atau usulan itu sah saja. Tetapi pada prinsipnya kami ajak seluruh serikat untuk menyikapi bersama. Kami berpendapat kenaikan BBM ini sangat mencekik, apalagi upah minimum Sulsel 2022 kan tidak naik signifikan,” tuturnya.
Sementara Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, Suhardi mengungkapkan, pihaknya memahami permintaan para buruh. Hanya saja, permintaan itu dinilai cukup berat.
“Kalau kami ditanya, ya, seharusnya dan layaknya tak jauh dari angka inflasi sekitar 5 persen,” katanya.
Menurut Suhardi, kondisi perusahaan saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19. Belum lagi ditambah dengan kenaikan harga BBM yang ikut mempengaruhi kenaikan biaya produksi.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut bersama lembaga tripartit yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka UMP sebenarnya sudah angka perhitungan dan rumusannya sesuai juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jadi nanti dihitung pengajuannya, baik usulan pengusaha dan pekerja, dipelajari (bersama) pemerintah dan diputuskan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Akhryanto mengemukakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi yang diterima. Termasuk usulan dari serikat buruh.
“Itu kan usulan, kami tampung saja. Kami kan masih berdasar pada aturan yang ada. Prosesnya nanti kami pakai data BPS. Itu dimasukkan dalam formula berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021,” jelasnya.
Saat ini, dia mengaku masih menanti data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah itu akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Dari rapat Dewan Pengupahan di situ menghasilkan rekomendasi ke gubernur untuk menjadi pertimbangan. Nanti gubernur yang menetapkan berapa kenaikan, apa ada kenaikan atau tidak,” tukasnya. (RB)



