Gelar Berbinar, ICJ Makassar Sosialisasi Layanan Posbakum

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Organisasi masyarakat yakni Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, kembali menggelar kegiatan rutinnya Berbinar Berbincang Menarik (Berbinar), pada Rabu, 28/11/23.
Diketahui, Institute of Community Justice (ICJ) Makassar berfokus pada penguatan aspek keadilan bagi anak korban perkawinan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak pasca perceraian atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AlPJ2).
Berbinar kali ini membahas mengenai peran Pos bantuan hukum (Posbakum) pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag – Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Nur Djannah Syaf, melalui virtual memaparkan materi kebijakan penanganan perempuan dan anak dipengadilan agama.
Ia mengatakan setiap tahun perkara yang masuk di pengadilan agama ditahun 2022 lebih 700 ribu perkara yang masuk di pengadilan agama di seluruh Indonesia.
Dari data itu 80 persen yang mengajukan perceraian ialah dari pihak perempuan.
“Dari 700 ribu tersebut terkait dengan perceraian 600 ribu perkara, yang 80 per nya diajukan oleh perempuan, disini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perempuan dan anak banyak terdampak akibat perceraian,” tukasnya.
Kata Djannah, yang menjadi persoalan besar ialah dari kasus perceraian tersebut sangat sedikit presentase perempuan dan anak, mendapatkan haknya pasca perceraian.
Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan Perma Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam memutuskan perkara perceraian.
“Mahkamah Agung telah mengeluarkan payung hukum aturan terkait dengan perma nomor 3 tahun 2017 yaitu pedoman perkara bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, tetapi kok kenapa persoalan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ini belum maksimal dilakukan oleh para pemegang palu, (hakim),” imbuhnya.
Dia menerangkan tentunya pasca perceraian banyak menimbulkan masalah bagi terlebih dari pihak perempuan dan anak, jika gagal mendapatkan haknya.
Sementara itu Posbakum Pengadilan Agama Makassar Husnah Husain, menyampaikan materi tentang Pembelajaran Posbakum Pengadilan Agama Makassar dalam Kasus Perempuan dan Anak.
Ia menuturkan layanan Posbakum dapat diakses secara gratis, bagi masyarakat yang kurang paham membuat suatu gugatan. Pengadilan Agama (PA) Makassar sendiri telah bekerjasama dengan ICJ Makassar terkait Posbakum.
“Melalui posbakum yaitu memberikan layanan terkait kerjasama kami yang kebetulan lembaga kami ICJ Makassar itu memberikan layanan di posbakum PA Makassar untuk periode 2023,
Terkait dengan tugas pokok itu seperti biasa pembuatan gugatan, pembuatan permohonan, memberikan konsultasi hukum gratis,” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Husna salah satu yang perlu dibenahi dari Posbakum di PA Makassar ialah peningkatan kapasitas petugas layanan.
“Terkait dengan tugas pokok pemberian konsultasi hukum gratis itu harus ada peningkatan kapasitas dari pada petugas layanan di situ,” sebutnya.
Untuk mensosialisasikan hak pada perempuan dan anak, PA Makassar telah membuka pojok edukasi untuk memberi informasi kepada masyarakat khususnya istri, terkait hak yang harus ia dapatkan pasca perceraian.
“Posbakum ICJ PA Makassar memiliki inovasi adalah membuat satu tempat yang kita beri nama pojok edukasi, jadi itu gagasan awal bahwa banyaknya perempuan dan anak yang tidak mengetahui hak-haknya,” kata Husna.
“Di dalam pojok edukasi itu kami juga memberikan informasi tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” sambungnya.
Husna bilang, lahirnya inovas pojok edukasi ini, berangkat dari banyaknya perempuan yang tak memikirkan haknya ketika proses peradilan perkara perceraian berjalan.
“Banyak perempuan meskipun disampaikan dia punya hak dia tetap ingin Bagaiman



