Gandeng Disdukcapil, KPU Makassar Gencarkan Sosialisasi PDPB Lewat QR Code
Makassar, Radioalmarkaz.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat upaya pemutakhiran data pemilih dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui pertemuan bersama koordinator Disdukcapil unit kecamatan se-Kota Makassar, KPU mensosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Kamis (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Makassar ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Makassar, Hambaliie, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sapri, bersama jajaran sekretariat.
Dalam pemaparannya, Hambaliie menjelaskan inovasi terbaru KPU dalam mempermudah masyarakat melakukan pembaruan data pemilih.
Salah satunya melalui pemasangan standing banner yang dilengkapi QR Code di kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan.
“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan perubahan data pemilih secara mandiri. Selain itu, layanan juga tetap tersedia langsung di Kantor KPU sesuai jam kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Sapri menambahkan bahwa QR Code tersebut juga terhubung dengan layanan pengecekan daftar pemilih secara daring. Dengan demikian, warga dapat memastikan statusnya dalam daftar pemilih sekaligus melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data.
“Jika setelah pengecekan ternyata belum terdaftar, masyarakat diharapkan segera melapor ke KPU agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai penggunaan QR Code dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga akurasi data kependudukan dan pemilih.
“Fasilitas ini diharapkan memudahkan sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk memperbarui datanya secara sukarela. Kami siap mendukung proses ini,” ungkapnya.
Kolaborasi antara KPU dan Disdukcapil ini diharapkan mampu meminimalisir potensi data ganda maupun data tidak valid, sekaligus memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Dengan sinergi berkelanjutan tersebut, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan terpercaya sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, inklusif, dan berintegritas. (*)



