Banner

Sosialisasi Pencegahan Korupsi Digelar, Appi Tekankan Disiplin ASN Adalah Bentuk Integritas

 Sosialisasi Pencegahan Korupsi Digelar, Appi Tekankan Disiplin ASN Adalah Bentuk Integritas
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalamrkaz.co.id- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (29/6/2026) di Hotel Novotel.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar sebagai narasumber dan diikuti para aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala sekolah serta bendahara di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Munafri menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama. Menurutnya, prinsip “mencegah lebih baik daripada mengobati” sangat relevan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Korupsi bukan hanya menguntungkan pelakunya, tetapi merampas hak masyarakat untuk hidup lebih sejahtera. Dampaknya sangat besar karena menghilangkan kesempatan masyarakat menikmati anggaran yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.

Munafri menjelaskan, praktik korupsi dapat menciptakan kemiskinan yang terstruktur karena anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berkurang akibat diselewengkan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan dan pembentukan budaya integritas dalam lingkungan kerja.

Ia mengingatkan bahwa perilaku koruptif sering kali berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap sepele. Salah satunya adalah ketidakdisiplinan ASN dalam menjalankan jam kerja.

“Kalau jam masuk pukul 07.30 tetapi datang pukul 09.00, itu juga bentuk korupsi waktu. Hak diterima penuh, tetapi kewajiban tidak dijalankan secara utuh,” tegasnya.

Munafri juga mengingatkan para kepala sekolah dan bendahara agar mengelola keuangan secara tertib dan transparan. Setiap penggunaan anggaran harus dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dikelola ASN merupakan uang negara, bukan milik pribadi.

“Itu bukan anggaran kita. Itu uang negara yang dipercayakan kepada kita untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” katanya.

Selain memperkuat tata kelola keuangan, Munafri meminta para tenaga pendidik menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik sejak dini melalui pendidikan karakter dan keteladanan di lingkungan sekolah.

Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi early warning system bagi seluruh ASN agar semakin memahami risiko hukum sekaligus memperkuat komitmen untuk menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena itu, saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Munafri.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekaa mengatakan sosialisasi tersebut merupakan salah satu program rutin Inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan konsultasi guna mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme consulting Inspektorat untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota,” jelasnya.

Pada kegiatan kali ini, peserta terdiri atas kepala sekolah SD, bendahara sekolah, serta komite sekolah. Menurut Ekaa. keterlibatan komite sekolah penting agar pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah dan pihak sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua siswa.

“Kami ingin membangun sinergi pengawasan bersama komite sekolah. Orang tua juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik-praktik yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ekaa mencontohkan kebiasaan memberikan bingkisan kepada guru saat pembagian rapor sebagai sesuatu yang perlu diubah. Menurutnya, pemberian tersebut termasuk kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan penerima.

“Bahkan makanan atau kue yang diberikan kepada guru tetap termasuk gratifikasi dan wajib dilaporkan. Kalau berupa emas atau barang berharga lainnya tentu risikonya jauh lebih besar,” katanya.

Ia menjelaskan, gratifikasi berbeda dengan pungutan liar, pemerasan maupun suap. Gratifikasi terjadi ketika pemberian dilakukan tanpa permintaan, namun berpotensi memengaruhi independensi penerima.

Sementara jika terdapat permintaan atau tekanan agar memperoleh perlakuan tertentu, maka dapat masuk kategori pungutan liar maupun pemerasan.

Karena itu, Inspektorat juga terus menyosialisasikan keberadaan Whistle Blowing System (WBS) sebagai saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk orang tua siswa, apabila menemukan dugaan penyimpangan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, budaya antikorupsi harus dibangun sejak dini melalui pendidikan karakter di sekolah, sekaligus menghilangkan anggapan bahwa pemberian hadiah kepada guru merupakan hal yang lumrah.

“Kita ingin menanamkan budaya antikorupsi mulai dari hal-hal kecil. Kebiasaan yang selama ini dianggap wajar, padahal berpotensi menjadi gratifikasi, harus mulai dihentikan,” tegas Ekaa.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh ASN, khususnya di sektor pendidikan, semakin memahami pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.(RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *