Online Single Submission Permudah Kegiatan Usaha di Dalam Negeri

MAKASSAR, RAZFM – Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan permudah kegiatan usaha di dalam negeri salah satunya dengan sistem Online single submission (OSS). Hal itu dibahas pada kegiatan Perumusan Dukungan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) di Claro Hotel Makassar Rabu, 22/02/23.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Sulkaf. S Latief mengatakan seluruh perusahaan harus terdaftar di OSS.
Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
“Dari sistem memiliki persyaratan terutama adalah harus konek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga itu mengatur suatu daerah misalnya kabupaten dimana boleh ada daerah perdagangan, dimana boleh perumahan, dimana untuk jasa usaha Daan lain sebagainya,” paparnya.
Dirinya menyebutkan dalam membangun usaha, perusahaan wajib mematuhi syarat peraturan tata ruang.
“Karena sekarang dari 2 ribu yang harus tata ruangnya diatur itu baru 100 kabupaten, kan ada dari 500 lebih kabupaten kan, yang baru Cun-in di OSS,” pungkasnya.
Baca Juga : Solusi Pemerintah Sulsel Tekan Inflasi
“Sekarang kalau itu nanti betul-betul pemerintah sudah mau menerapkan itu banyak yang ditutup kalau tidak sesuai tata ruang,” imbuh Sulkaf.
Sulkaf menuturkan sejak diterapkan sistem OSS beberapa perusahaan sudah ada mengajukan komplain terkait izin usaha.
“Terjadilah komplen dari kabupaten/kota, ritel modern itu sampai didesa sudah muncul dan keluar izinnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan mestinya penetapan tata ruang dipegang oleh kabupaten.
“Mestinya tata ruang itu kan ditetapkan oleh kabupaten, ah ini yang banyak kabupaten belum memperbaharui tata ruangnya jadi disini masalahnya,” sebutnya.
Sulawesi Selatan sendiri khususnya di Makassar kawasan pergudangan sudah tersedia yang diatur oleh Perda.
“Kemarin komplain itu ada tiga dan semua sudah keluar, kalau kita Alhamdulillah rata-rata semua ada di Kima atau disekitar jalan tol itukan memang kawasan industri,” tukasnya.
“Jadi semua nanti kedepan semua yang punya gudang bukan ditempatnya kalau dia Eksportir itu tidak bisa, dia harus pindah karena dia menyalahi peraturan, kalau macam di Makassar ini kan ada perdanya gudang-gudang tidak boleh di rumah-rumah,” tuturnya.(SB)



