Resmi! Presiden Setujui Pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekda Provinsi Sulsel

MAKASSAR, RAZFM – Abdul Hayat Gani tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut dibuktikan dari surat keputusan Pemberhentian yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, untuk sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Sebelumnya, surat usulan Pergantian Sekdaprov Sulsel Abdul Hayat Gani telah sampai ke Sekretariat Kabinet melalui Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu menyusul adanya surat usulan pergantian Sekdaprov Sulsel dari Tim Evaluasi Kinerja ASN bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Evaluasi ini berlaku untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel serta pejabat tinggi madya, termasuk Sekdaprov Abdul Hayat Gani.
Tim evaluasi kinerja tersebut terdiri dari lima orang, yang merupakan pejabat eselon 1, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Akademisi.



