Banner

Perpindahan Aset RS Vertikal Makassar Harus Dapat Persetujuan DPRD Sulsel

 Perpindahan Aset RS Vertikal Makassar Harus Dapat Persetujuan DPRD Sulsel
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Pemerintah Propinsi Sulsel menghibahkan lahan di Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membangun Rumah Sakit Vertikal (RSV) Makassar.

Lahan seluas 60 ribu m2 atau sekitar 6,2 hektare, sementara luas bangunannya mencapai 142 meter persegi dengan dilengkapi 3 tower.

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murniati menyampaikan, pihaknya telah melewati proses yang telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya kami melakukan hibah ini, dan beberapa kali melapor ke Kemendagri mereka menyatakan dalam aturan itu termasuk hibah, pemindahtanganan ini masuk hibah bisa,” katanya dalam rapat pembahasan RSV Makassar dan RS Regional Bone, di Gedung DPRD Sulsel, Senin, 06/02/23.

Murniati menjelaskan, Pasal yang disebutkan oleh DPRD soal pemindahtanganan lahan milik Pemprov ke Kemenkes itu pada ayat 1 dalam Pasal 331 ayat, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu harus melalui persetujuan dewan.

“Tapi di ayat 2, ada disebutkan pemindahtanganan tanah dan atau bangunan sebagaimana di ayat 1 tidak memerlukan persetujuan DPRD,” ucap Murniati.

“Apabila untuk kepentingan umum, dalam pasal berikutnya terkait dengan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum. Kepentingan umum item yang masuk adalah salah satunya rumah sakit itu bisa tanpa ada persetujuan dari DPR,” sambungnya.

Merujuk dari pasal itu Murniati mengaku, itu bisa dialihkan langsung tanpa persetujuan DPRD berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Jadi di dalam Permendagri maupun Perda bahwa hibah antara pemerintah daerah itu menggunakan NPHD,” tutupnya.

Di tempat yang sama Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina menuturkan, pemindahtanganan bangunan milik daerah itu harus mendapat persetujuan dari DPRD.

“(Ayat) 1 tanah, atau bangunan, jadi 1 jengkal pun tanah, itu harus ada persetujuan DPRD. (Ayat) 2 selain tanah atau bangunan yang senilai lebih dari Rp5 miliar itu juga harus ada persetujuan dari DPRD,” terangnya.

Rahman Pina memaparkan dirinya sepakat tanpa ada persetujuan DPRD jika hanya penggunaan untuk fasilitas umum, dan kepentingan umum.

“Tapi begitu mau dialihkan, aset mau berpindah dari Pemprov ke pusat maka tidak ada aturan yang memperbolehkan,” tukas Rahman Pina.

Anggota DPRD Sulsel lainnya, Ady Ansyar menilai, Pemprov Sulsel kurang paham dan tak punya etika dalam pemerintahan.

“Apa susahnya kalian mengirim surat ke sini (DPRD),” tuturnya.

Fraksi NasDem itu menambahkan, penyampaian itu isinya harus meminta persetujuan, bukan pemberitahuan. Pasalnya, harga tanah di lahan CPI itu tak murah.

“Berapa nilai tanah permeternya di CPI, harga tanah sekarang Rp20 juta permeter, ini harga tanah yang rill,” sebut Ady Ansyar.

Apalagi dalam perencanaan pembangunan di CPI RSV ini tidak masuk dalam master plan.

“Bukan kita tidak setuju, banyak ji aset kita yang mau diserahkan itu, tapi itu CPI aset kita yang mahal. Jadi soal etika pemerintahan itu juga perlu dijaga,” tuturnya.

Ady Ansyar menambahkan, bagaimana jika 9 fraksi DPRD Sulsel itu semua menolak untuk menyerahkan lahan tersebut ke Kemenkes, itu bisa bermasalah kedepannya.

“Jangan main kucing-kucingan, kayak saja kita tidak setujui, pasti kita setujui kalau sharingnya sudah mantap. Ini menjadi catatan yah, perlu kita membuka ruang ini untuk di diskusikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta menyatakan, DPRD Sulsel harus berkunjung ke Kemenkes untuk mengecek pembangunan RSV itu.

Dan tentunya tambah dia, harus dibicarakan baik-baik dengan berbagai pihak, baik dari pusat maupun Pemprov Sulsel.

“Karena kan tentunya saya yakin dan percaya Kementerian di pusat itu tidak mungkin segampang itu tiba-tiba mengeluarkan anggaran tanpa ada mekanisme yang dilanggar,” kata APT akronimnya.

Terpisah, Pengamat Pemerintahan, Prof Armin mengaku, DPRD Sulsel harus mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel yang menyediakan tempat RS yang dibangun o

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *