Jaga Hubungan Industrial, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22
Sorowako, Radioalmarkaz.co.id-PT Vale Indonesia Tbk mulai mempersiapkan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Tahapan awal perundingan ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang berlangsung di TAB Hall, Sorowako, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si., serta dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur bersama jajaran dan perwakilan serikat pekerja di lingkungan PT Vale.
Perundingan PKB menjadi ruang bagi manajemen dan pekerja untuk membahas sekaligus menyepakati berbagai ketentuan hubungan kerja yang menyesuaikan dengan perkembangan dunia ketenagakerjaan.
Dalam proses perundingan kali ini, tiga serikat pekerja dinyatakan lolos verifikasi keanggotaan. Masing-masing akan mengirimkan perwakilan untuk duduk dalam tim perunding, yakni FSPKEP sebanyak empat orang, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang.
Dengan demikian, terdapat sembilan perwakilan serikat pekerja yang akan berunding dengan sembilan orang perwakilan manajemen PT Vale.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif perusahaan.
Menurutnya, perundingan merupakan momentum untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan pekerja melalui dialog serta musyawarah.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan,” kata Heriyanto.
Ia menilai keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pertumbuhan perusahaan yang sehat, kata dia, harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan karyawan.
“Karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi langkah PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan tersebut.
Jayadi menekankan pentingnya dialog dan prinsip demokratis dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut hubungan industrial.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Jayadi.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat mampu mengedepankan musyawarah dan mufakat selama proses perundingan berlangsung.
Menurut Jayadi, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola melalui dialog untuk menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi perusahaan maupun pekerja.
“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan,” ujarnya.
Dengan dimulainya tahapan pembekalan, proses perundingan PKB ke-22 PT Vale selanjutnya akan menjadi ruang negosiasi antara manajemen dan pekerja. Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam hubungan kerja, tetapi juga menjaga produktivitas, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.



