Gunakan Sumur Bor, Wajib Izin ke Kementerian ESDM

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Baru-baru ini kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Edaran tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 menyatakan bahwa dalam menjaga debit air tanah, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah, sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah.
Hal ini menjadi perhatian sebab tak sedikit warga masih menggunakan sumur untuk kebutuhan air rumah tangga.
Menanggapai hal itu Kepala Dinas Provinsi Sulsel Andi Eka Prasetya menyampaikan untuk penerapan keputusan menteri itu untuk wilayah sulsel tentu akan mengikuti ketentuan.
Kata Andi Eka Masyarakat perlu ketahui perizinan untuk penggunaan air tanah baru diajukan, jika rumah tangga atau kelompok masyarakat menggunakan air tanah lebih dari 100 Meter Kubik per bulannya.
“Masyarakat jika menggunakan 100 Meter Kubik setiap bulan, untuk per kepala keluarga itu banyak loh, dan di Sulsel belum ada yang menggunakan sampai sebanyak itu,” sebutnya di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa ( 31/10/2023).
Andi Eka menambahkan tentu pihaknya akan bekerja sesuai dengan keputusan menteri.
“Itu tadi masyarakat baru berizin jika penggunaannya sudah lebih dari 100 meter per kubik selama sebulan, itu ketentuan dari Kementerian,” bebernya.
Namun kata Eka jika melihat penggunaan di rumah-rumah masyarakat, tidak ada yang menggunakan sumur hingga kedalaman 100 meter.
“Jadi sampai sejauh ini masyarakat kita belum ada yang menggunakan sampai lebih dari 100 meter kubik,” paparnya.
Sementara itu Pengamat Tata Ruang dari UINAM, Nur Syam AS menjelaskan SE dari pemerintah pusat menandakan bahwa eksploitasi air tanah sangat tinggi di musim kemarau ini.
“Kalau SE terkait hal itu adalah positif artinya eksploitasi dan eksplorasi air tanah tidak dialkukan secara berlebihan,” tuturnya.
Kata dia, pengambilan air tanah secara berlebihan akan terjadi penurunan
tanah, seperti yang terjadi di kota Jakarta.
“Bisa terjadi penurunan tanah sebagaimana yang terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Makassar pun sudah terjadi dimikian cuma di jakarta itu sudah lebih parah, permukaan air laut di jakarta lebih tinggi dari daratan, jadi sangat rentan terjadi banjir jadi itu lah konsekuensi yang harus kita terima,” paparnya.
Dirinya melanjutkan, kalau dilihat konsekuensinya terjadi pada PDAM, supply air jadi terbatas, mau tidak mau aktivitas skala besar menggunakan air tanah harus diawasi pemerintah daerah.
“Kemudian sebenarnya aturan kalau mau dimaknai dan dilakukan secara luas, rencana tata ruang sudah ada, hanya saja kira kira bagaimana implementasi seperti rencana tata ruang mengarahkan dan menetapkan 30 persen dari areal luas kota harus diperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat,” ujarnya. (Shahibul Firdaus)



