Banner

Edukasi Bagi Pelaku UMKM untuk Pahami Pajak

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM menjadi tulang punggung yang memberi dampak positif pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Bisnis UMKM, selain mengutungkan pemilik, juga dapat menguntungkan orang lain. Namun, lonjakan keberadaan UMKM tidak seiring dengan kesadaran pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Padahal, pajak adalah penyumbang terbesar penerimaan negara. Sangat disayangkan jika pelaku UMKM masih kurang paham ataupun melalaikan kewajiban membayar pajak.

Arridel Mindra Kakanwil DJP Sulselbartra, mengungkapkan, perlu adanya pengawasan baik itu berupa informasi dan memberikan edukasi tentang ketentuan perundang-undangan yang telah mengatur untuk PPH.

UMKM hanya dikenakan setengah persen dari omset sehingga para pelaku UMKM tidak perlu membuat pembukuan hanya perlu sebuah pencatatan saja.

Jadi omset setiap hari dicatat setiap bulan, dikumpulkan dan dikalikan setengah persen bayar bulan berikutnya di setiap tanggal 15 nya begitu juga kalau PPN sudah dikeluarkan , hanya saja UMKM itu di dalam definisi kita di perpajakan dibatasi yang omsetnya di bawah 4,8 miliar dalam satu tahun.

“Dengan sistem seperti ini sangat meringankan para UMKM untuk terus berusaha lebih mudah, lebih nyaman tanpa dibebani oleh pembayaran pajak yang tinggi. Yang kedua di setiap KPP melaksanakan bisnis apa yang kita sebut dengan bisnis development service atau disebut dengan BDS, sebetulnya upaya terpisah dari konteks perpajakan tetapi di dalamnya ada edukasi jadi kita menjembatani para pelaku-pelaku bisnis terutama corporaet yang besar sebab diperpajakan juga mempunyai wajib pajak yang besar, ujar Arridel (Senin, 18/07/22)

Tentunya untuk Sharing seperti bagaimana UMKM bisa meningkatkan kapasitasnya dalam packing misalnya dalam pemasaran menggunakan media online dan sebagainya, ini kita lakukan secara terjadwal tapi di KPP kalau memang diperlukan nanti kita buat jadwalnya seperti di Makassar juga diadakan oleh KPP di Makassar kemudian kota Palopo, Watampone, Pare-Pare, Bantaeng, dan Bulukumba.

Satu sisi yang perlu disampaikan juga selain edukasi adalah bagaimana mereka berusaha mengenai perpajakan, karena nanti UMKM suatu saat omsetnya akan lebih 4,8 M jadi ada usaha yang tidak yang hanya ingin di level itu saja mereka pasti ingin tumbuh dan Kalau semakin besar usaha mereka, mereka akan berkomunikasi dengan badan-badan usaha atau perusahaan-perusahaan yang sudah mulai administrasi perpajakannya memerlukan yang kita sebut dengan pembukuan.

Arridel menambahkan, Disitulah kita mulai pada BDS itu melakukan edukasi atau pengenalan Bagaimana membuat pembukuan yang sederhana, Bagaimana mencatat omset, Bagaimana menentukan harga pokok penjualannya, Bagaimana mengadministrasikan.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *