Banner

Data Pemilih ‘Nol’ di Sejumlah Daerah Dipertanyakan, Bawaslu Sulsel Minta KPU Transparan

 Data Pemilih ‘Nol’ di Sejumlah Daerah Dipertanyakan, Bawaslu Sulsel Minta KPU Transparan
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang menunjukkan masih adanya sejumlah kabupaten/kota dengan data nihil pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin (6/7/2026).

Menurut Saiful, penetapan angka nol pada kategori pemilih baru maupun pemilih TMS karena meninggal dunia perlu disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami meminta KPU memberikan penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih TMS meninggal dunia pada rentang waktu pelaksanaan PDPB Triwulan II, sehingga publik memperoleh kepastian bahwa data yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dinamika kependudukan berlangsung setiap hari. Karena itu, keberadaan pemilih baru maupun warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih merupakan bagian yang semestinya selalu tercermin dalam proses pemutakhiran data.

Menurutnya, PDPB tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan tercatat secara akurat dalam daftar pemilih.

“PDPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih. Karena itu, setiap angka dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Saiful.

Selain menyoroti hasil rekapitulasi, Bawaslu Sulsel juga mengusulkan agar aplikasi Sidalih ditampilkan selama rapat pleno berlangsung. Langkah itu dinilai penting sebagai sarana penyandingan antara data yang tersimpan dalam sistem dengan hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan.

Dengan mekanisme tersebut, setiap hasil pengawasan maupun saran perbaikan dapat diverifikasi secara terbuka sehingga meningkatkan transparansi proses penetapan data pemilih.

“Kami berharap proses pleno tidak hanya menyampaikan angka rekapitulasi, tetapi juga membuka ruang untuk melakukan penyandingan data melalui Sidalih. Dengan demikian, setiap saran perbaikan maupun hasil pengawasan dapat diverifikasi secara terbuka sebelum penetapan dilakukan,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Bawaslu Sulsel juga mendorong penguatan koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Koordinasi yang baik dinilai penting agar seluruh hasil pengawasan, saran perbaikan, maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

“Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, setiap masukan pengawasan harus menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih,” pungkas Saiful. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *