Dari Trotoar ke Drainase, DPRD Soroti Dampak PKL terhadap Lingkungan Kota
Makassar, Radioalmarkaz.co.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar menata kawasan kota yang selama ini dipenuhi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Penataan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menekan risiko kecelakaan dan banjir yang kerap terjadi di sejumlah titik kota.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan penataan kota merupakan langkah yang tidak bisa dihindari, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi informal yang kerap memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijalankan secara kaku.
“Penataan harus dilakukan dengan pendekatan yang adil. Pemerintah tetap wajib memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk mencari nafkah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut Andi Makmur, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan selama disertai solusi yang jelas bagi PKL. Ia menilai pendekatan penataan lebih tepat dibandingkan relokasi permanen, terutama jika dilakukan secara bertahap dan terukur.
Sorotan terhadap maraknya PKL di ruang publik juga disampaikan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad. Ia menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun telah menumbuhkan persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa berjualan di bahu jalan merupakan hal lumrah.
“Padahal aturannya sudah jelas. Trotoar dan bahu jalan bukan tempat usaha. Kalau terus dibiarkan, risikonya bukan hanya kemacetan, tapi juga keselamatan pengguna jalan,” tegas Ray.
Ia menambahkan, pola PKL saat ini tidak lagi bersifat sementara. Banyak lapak yang menggunakan tenda besar dan kendaraan pribadi sebagai sarana berdagang harian, sehingga mempersempit badan jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada malam hari.
Selain persoalan lalu lintas, Ray menyoroti dampak lingkungan dari lapak PKL yang berdiri di atas drainase. Saluran air yang tertutup lapak dan sampah menyebabkan aliran tersumbat, sehingga genangan kerap terjadi meski hujan turun dengan intensitas rendah.
DPRD Kota Makassar juga menilai penataan PKL berkaitan erat dengan upaya pengendalian banjir. Anggota DPRD lainnya, Imam Musakkar, menyebut keberadaan lapak di atas saluran air berpotensi memperparah kondisi drainase, terutama di tengah musim hujan.
“Kalau mau bicara pencegahan banjir, salah satunya adalah memastikan saluran air berfungsi dengan baik. Lapak di atas drainase harus ditertibkan,” ujarnya.
Meski mendorong ketegasan, Imam menekankan bahwa penataan tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan. Pemerintah kota diminta menyiapkan lokasi alternatif, pengaturan waktu berjualan, hingga mekanisme pendampingan agar roda ekonomi PKL tetap berjalan.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar memastikan setiap penertiban disertai langkah penataan. Sejumlah PKL telah diarahkan ke lokasi alternatif seperti Terminal Daya, Pasar Baru WR Supratman, kawasan GOR, serta area Car Free Day di sejumlah titik kota.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban kota, keselamatan publik, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)



