Pemerintah Kecolongan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pengamat Sebut Ada Potensi Persekongkolan
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Kasus Minyakita kemasan botol yang tidak sesuai takaran mencuat ke publik setelah Menteri Pertanian Andi Amran menemukan produk tersebut di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ditemukan hanya berisi 750 mililiter, yang tentu saja menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Sutardjo Tui, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan produksi minyak subsidi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa, ada empat instansi yang memeriksa setiap produksi Minyakita, yaitu BBPOM, Yayasan Konsumen Indonesia, Dinas Perdagangan, dan tim dari Kepolisian.
Namun, ketidakcocokan takaran yang ditemukan pada produk tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah ada pembiaran atau bahkan persekongkolan antara produsen dan pihak yang bertugas melakukan pengawasan.
“Kalau dilihat dari Prosesnya, sepertinya pengawasan tidak ketat, kalau pengawasan tidak ketat menimbulkan penafsiran, apakah terjadi pembiaran atau persekongkolan, setahu saya itu setiap produksi itu Kalau tidak salah ada empat yang periksa. Artinya dari keempat itu mereka memeriksa apakah sudah jatuh tempo, dari segi kualitas, dan jumlahnya dicek semua. Kenapa bisa lolos (Minyakita tidak sesuai takaran). Tidak boleh masyarakat disalahkan kalau ada penafsiran bahwa apakah ada kesengajaan?. Mungkin saja, karena ada pemeriksaan 4 Instansi yang periksa,” ujar Sutardjo kepada Radio Al-Markaz, Jumat, 14 Maret 2025.
Ia mengungkapkan, pemerintah harus lebih memperketat pengawasan lagi agar kejadian sperti ini yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali.
“Kalau saya tidak salah, ada namanya kontrol setiap bulan mengecek expire produk, masa hanya melihat tanggal kadaluarsanya saja tidak menimbang kembali. Kalau itu lolos (minyak tidak sesuai takaran) berarti ada kecurigaan persekongkolan ya, sepertinya,” tambah Sutardjo.
Lebih lanjut, Sutardjo juga mengingatkan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat hal ini berhak mendapatkan ganti rugi dari produsen. Ia menilai bahwa perkara ini bisa dibawa ke ranah hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
“Jika terbukti ada penipuan dalam takaran dan harga jual, maka produsen harus bertanggung jawab. Semua produk kemasan harus dicek kembali secara berkala. Jika terbukti, kita serahkan saja ke pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masalah harga Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya dihargai Rp15.700 namun banyak dijual dengan harga Rp18.000. Kenaikan harga ini berkontribusi pada inflasi dan semakin merugikan konsumen.
“Belum lagi harga sebenarnya Rp15.700 tapi dijual Rp18.000 harga naik 2 ribu lebih itu kan, harganya jadi mahal, akibatnya bisa inflasi,” terangnya.
Peran dari pemerintah dan juga masyarakat kata Sutardjo sangatlah penting untuk menjaga produk Minyakita dan barang subsidi lainnya bisa sesaui HET.
“Kan ada 4 instansi itu, dibagi-bagi saja tugasnya, tidak tiap hari diperiksa bisa 1 bulan sekali, 3 bulan sekali.
Bisa langsung juga ke pabriknya, semua produk yang ada packingnya itu harus dilabeli harga HET-nya sekian, nanti masyarakat yang melapor kalau ada pedagang yang menjual di atas HET,” imbuhnya.
Kasus Minyakita tidak kurang dari takaran menjadi sorotan publik, terlebih Minyakita sudah lama beredar dan banyak konsumen yang merasa dirugikan dengan takaran yang tidak sesuai dan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kejadian ser
upa tidak terulang di masa depan.



