Cegah Perkawinan Anak, KPI Sulsel Lakukan Audiensi Ke Pengadilan Agama

MAKASSAR, RAZFM – Dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan anak, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) secara masif melakukan Advokasi dan Kampaye Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Sulsel (Sulsel).
Melalui program STRONGER: “Sustainable intervention, Greater Voices, and Change the Barrier on Violence Against Women and Girls” yang didukung oleh Oxfoam Indonesia KPI Sulsel berupaya lebih lanjut untuk mengkonsolidasikan hasil intervensi dan memperkuat pencapaian yang ada dari intervensi sebelumnya, Creating Spaces, untuk mengoptimalkan dampak dan memperluas gerakan untuk mencegah perkawinan anak.
Upaya tindak lanjut ini dilakukan untuk Mendorong lahirnya MOU dilingkup Pengadilan Agama di tiga Wilayah sasaran di Provinsi Sulsel yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.
Pada hari ini KPI Sulsel mengadakan kegiatan Audiensi Lobby dan Advokasi Pengadilan Agama dalam rangka Pembahasan Bersama dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, di Aula SD Inpres Unggulan Toddopuli, Kamis, (31/08/23).
Audiensi ini bertujuan agar Pengadilan Agama mengimplementasikan Pemenuhan Hak Anak dan kepentingan terbaik Anak dalam penyelesaian kasus Dispensasi kawin.
Sekretaris Wilayah KPI Sulsel Ramlawati mengatakan kerjasama antara KPI dengan Pengadilan Agama ini sangat penting untuk keberlanjutan kaguatan seputar pencegahan perkawinan anak.
Tak hanya Pengadilan Agama, KPI Sulsel juga menggandeng Dinas pendidikan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kita bergerak ini dalam rangka mendorong kerjasama dengan dinas pendidikan dan pengadilan agama kab/kota, dalam upaya pencegahan anak melalui penyelesaian dispensasi kawin, yang harapannya kedepan, pelibatan teman-teman akar rumput yang ada di kelurahan atau desa bisa melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan di tingkat akar rumput,” terangnya.
Berdasarkan dari data Pengadilan Tinggi Agama Makassar disebutkan, pada tahun 2022 lalu, ada 2.663 pengajuan dispensasi perkawinan anak, dan 2.572 atau 96% usulan sudah menjalani putusan atau disetujui.
Ia menjelaskan MoU ini adalah salah satu bentuk komitmen bersama, secara berkelanjutan kedepan sebagai upaya menekan angka perkawinan anak melalui kegiatan di akar rumput.
“Tujuan kerjasama ini adalah memperkuat gerakan-gerakan kita, kedua ada legalitas atau keabsahan kegiatan kita kedepan dalam upaya mencegah perkawinan anak di akar rumput, ketika teman-teman turun di daerah, desa atau kelurahan itu bisa menyampaikan bahwa KPI dan LBH sudah bekerjasama dengan pengadilan agama kelas 1A kota Makassar dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Ramlawati.
Ramlawati mengungkapakan hal ini erat kaitannya dengan penyelesaian dispensasi kawin, agar kesepakatan antara KPI, LBH, dengan pengadilan agama bisa disampaikan ke masyarakat bahwa pengadilan agama tidak semerta-merta mengeluarkan izin dispensasi kawin.
Sementara itu Sekretaris Pengadilan Agama Makassar, A Fajar Sjam Sawerilongi menuturkan bahwa pihak Pengadilan Agama mengikuti apa yang sudah ada di Pertauran Mahkamah Agung (Perma) No. 5 tahun 2019, menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.
“Jadi kami sudah ada petunjuk teknis tentang bagaimana menangani dispensasi kawin. Kami sudah berperan aktif, disitu sudah jelas di juknis itu sudah ada bagaimana menghadapi anak dalam persidangan, kita libatkan calon mertua, orangtua, dan anak,” tukasnya.
Kata Fajar Sjam dalam pemenuhan hak anak hakim harus melepas atribut saat sidang.
“Dalam sidang itu hakim melepas semua atribut-atribut sehingga, anak itu nyaman itu diatur dalam juknis,” imbuh Fajar Sjam.
Kata dia pemutusan perizinan dispensasi kawin oleh hakim berdasarkan situasi dan kondisi yang telah melalui pertimbangan yang difikir secara hati-hati.
“Prinsipnya Hakim itu merdeka jadi dia tidak bisa di intervensi sehingga dalam keputusannya berdasarkan pengalaman -pemgalamannya, pemahamannya. tentu putusan yang diambil adalah sudah dipikir matang-matang, mana kebaikannya, mana lebih besar keburukannya, tentu diambil yang lebih besar kebaikannya,” imbuhnya.
Diketahui UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Usia Nikah bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Sebelumnya KPI Sulsel melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Pengadilan Agama di tiga Kabupaten/Kota di Sulsel yakni Pangkep, Makassar, dan Gowa. Makassar menjadi kota kedua setelah sebelumnya KPI Sulsel telah menandatangani MoU dengan Disdik dan Pengadilan Agama Pangkep.



