Banner

Kadis DLH, Segerakan Benahi Sarana dan Prasarana Dukung Pemilihan Sampah

 Kadis DLH, Segerakan Benahi Sarana dan Prasarana Dukung Pemilihan Sampah
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pemerintah Kota Makassar mulai membenahi sarana dan prasarana pendukung penerapan kebijakan pemilahan sampah yang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Selain mendorong masyarakat memilah sampah dari rumah, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah serta membuka peluang dukungan dari sektor swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengakui masih ada sejumlah kelurahan yang belum memiliki lokasi maupun fasilitas pengolahan sampah organik.

Karena itu, pihaknya telah meminta seluruh camat mengidentifikasi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” katanya.

Menurut Helmy, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), baik menggunakan dukungan anggaran DLH, kecamatan maupun dana kelurahan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan armada pengangkut sampah yang rusak, termasuk pengadaan motor pengangkut dan peremajaan truk sampah.

“Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk melakukan pembaruan,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan wadah pemilahan, fasilitas pengolahan hingga sarana pendukung lainnya.

Menurut Helmy, kebutuhan pengelolaan sampah tidak mungkin sepenuhnya ditanggung APBD sehingga keterlibatan masyarakat dan sektor swasta sangat dibutuhkan.

“Kalau pemerintah sendiri, itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat membantu, seluruh dunia usaha pun juga membantu,” katanya.

DLH juga berencana mengusulkan tambahan anggaran sarana dan prasarana melalui APBD Perubahan maupun APBD Pokok Tahun 2027.

Dalam sistem baru ini, bank sampah memiliki peran penting menyerap sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, sementara sampah organik diharapkan diolah secara mandiri maupun komunal sehingga hanya sampah residu yang masuk ke TPA Tamangapa.

Helmy menegaskan penerapan sistem pemilahan sampah tidak menghapus kewajiban masyarakat membayar retribusi persampahan karena skema tarif yang berlaku masih bersifat flat.

Namun, khusus bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan pengolahan mandiri, terdapat peluang penyesuaian biaya retribusi sesuai jumlah sampah yang masuk ke sistem pelayanan pemerintah.

Ia berharap perubahan sistem ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan TPA Tamangapa yang lebih modern melalui penerapan controlled landfill maupun sanitary landfill, sekaligus menjadikan Makassar sebagai daerah percontohan pengelolaan sampah di Indonesia. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *