Pemkot Makassar Ubah Skema Penyerahan PSU, Pengembang Diminta Serahkan Sejak Awal
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan perubahan mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Jika selama ini penyerahan dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai, ke depan Pemkot Makassar ingin proses tersebut dilakukan sejak awal.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perubahan mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan PSU sekaligus mempercepat intervensi pemerintah terhadap fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan.
“Kami lagi dalam proses untuk merubah bentuk sistem penyerahan ini. Kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” kata Munafri saat kegiatan penyerahan PSU perumahan kepada Pemkot Makassar, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, penyerahan sejak awal dapat mencegah munculnya persoalan ketika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut selama ini membuat masyarakat harus menunggu lebih lama karena pemerintah belum dapat mengintervensi fasilitas yang statusnya belum menjadi aset daerah.
“Supaya tidak ada lagi tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan,” ujarnya.
Munafri menegaskan, setelah PSU resmi diserahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan pembangunan dan penganggaran melalui APBD Kota Makassar.
Ia mencontohkan kondisi lapangan di kawasan Villa Surya Mas yang selama sekitar dua tahun sebelumnya telah dijanjikan untuk diperbaiki. Setelah PSU diserahkan, Pemkot Makassar dapat memasukkan fasilitas tersebut dalam proses pembangunan sesuai perencanaan dan kemampuan anggaran.
“Setelah diserahkan, ya tidak ada lagi alasan untuk tidak memperbaiki, tidak lagi meningkatkan kualitas dari fasilitas yang dimiliki,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan perubahan mekanisme penyerahan PSU tengah dikaji bersama Wali Kota. Hal tersebut juga berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 mengenai penyerahan PSU.
Mahyuddin menyebut aturan baru tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang PSU.
“Perdanya harus kami revisi,” kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi adalah adanya perumahan yang dibangun puluhan tahun lalu, tetapi pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kondisi tersebut, penyerahan PSU dapat dilakukan melalui masyarakat untuk kemudian diproses pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rata-rata pengembang yang perumahan-perumahannya umurnya di atas 30 tahun itu. Ada beberapa seperti PT Hartako,” jelasnya.
Mahyuddin menambahkan, Pemkot Makassar masih memiliki pekerjaan besar karena terdapat sekitar 600 hingga 700 perumahan yang PSU-nya belum diserahkan.
Sepanjang 2026, sebanyak 23 perumahan telah diselesaikan proses penyerahannya. Pemkot menargetkan jumlah tersebut dapat bertambah menjadi sekitar 50 perumahan hingga akhir tahun.
Sementara sejak 2017 hingga sekarang, Dinas Perumahan mencatat telah menerima PSU dari 221 perumahan dengan total nilai aset berdasarkan NJOP sekitar Rp6,9 triliun.
Munafri berharap penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap dan terencana setiap tahun. Dengan demikian, fasilitas umum di kawasan perumahan dapat lebih cepat ditangani pemerintah.
“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat. Terlalu banyak masyarakat yang kita rugikan ketika ini tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” pungkasnya. (RB)



