Zainal Arifin Mochtar, Komwasjak Perlu Penguatan Management Anti Penyuapan, Melalui ISO 30.701, ISO

MAKASSAR, RAZFM – Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenku) hadir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat 14 April 2023.
Kehadiran Komwasjak, dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi sekaligus mendengar keluhan, saran dan juga kritikan dari akademisi, dan pelaku usaha. Sekaitan perpajakan di Indonesia yang bekakangan ini ramai di perbincangkan banyak orang.
Zainal Atifin Mochtar, Wakil Ketua Komitie Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyampaikan hadirnya tim Komwsjak bisa mencegah hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran pajak. Dan masyarakat juga sadar akan pajak, demi menujj ekosistem berkeadilan yang ebih baik.
Komwasjak memiliki tugas dan fungsi lebih kepada pengawasan bukan langsung kepada pelanggar hukumnya, kata Zainal
“Nah komwasjak ini kan bukan seperti yang saya bilang tadi bukan langsung melakukan hukuman, tapi kita mau merekomendasikan sistem misalnya begini, ini sederhananya yah misalnya kita bilang bahwa kasus di perpajakan itu kebanyakan adalah kalau bukan suap, pasti pemerasan, stortion, atau gratifikasi, tuturnya.
Perlu langkah adanya penguatan management anti penyuapan, apalagi ada management anti penyuapan ISO 30.701, ISO anti penyuapan itu bisa mitigasi kemungkinan suap.
“Artinya apa, yang harus di kuatkan itu adalah anti suap, anti gratifikasi, anti pemerasan, bikin management anti penyuapan karena yang sekarang kan keliatannya menurut kita yang di perangi itu korupsi secara umum bukan suapnya.
Kita bisa melihat kasus di Aceh ini relasinya hampir pasti itu suap, yang sebutannya eratif suap itu bisa jadi dan akhirnya di bawa ke KPK karena dugaan gratifikasi dan itu selalu terjadi , ketika mereka berhadapan dengan wajib pajak mereka kemudian di datangi ujung-ujungnya pasti selalu melibatkan uang.
Zainal menegaskan Komwasjak masih meraba-raba sekurang-kurangnya ada tiga kerjaan yang akan di kerjakan, satu, adalah terhadap kasus-kasus Karan yang bersifat sporatis kita akan pelajari, kita akan lihat, kita coba lakukan reaksi cepat, kita harus lihat bagaimana statusnya sekarang apa yang bisa di lakukan, lebih mempelajari the reason behind, artinya kebanyakan sampai saat ini yang kita lihat karena tidak tersosialisasi dengan baik, orang tidak tahu bahwa barang dari luar negeri itu harus dilaporkan dulu, yang kedua , mungkin kasuistik tapi kita lihat bukan sekedar menjawab kasusnya tapi harus di lihat pada sistem yang jauh lebih tinggi misalnya kasus RAT itu mengantar kita pada yang bermasalah dari konsepsi per LHKPN pelaporannya di internal karena gejala ilisi tenrichman masih tinggi, gejala unwell explain kekayaan yang tidak di jelaskan ternyata tinggi.
Zainal menambahkan yang ketiga, yang kita lakukan tentu adalah melihat kebijakan secara umum lalu melakukan tes strategi disitu apa yang bisa di lakukan semuanya butuh waktu, yang pertama tadi mungkin agak cepat reaksi cepat paling tidak untuk menyelesaikan keluhan publik karena kami ini berdiri bersama masyarakat walaupun tetap saja yang kedua itu harus di pelajari bukan hanya menyelesaikan kasus-kasus sederhananya tapi juga jangan-jangan ada problem sistem di situ maka harus di dorong selesaikan, dan yang ketiga pasti bicara soal kebijakan, sistem yang jauh lebih luas dan ini rasanya butuh waktu mana yang akan di prioritaskan dalam satu tahun pertama, kami belum ketemu, rakernya aja baru setelah lebaran, tiga wilayah itu yang sementara banyak di bicarakan.
Sulsel sendiri sejauh ini belum terdengar
Secara kasuistik, “tutup Zainal (RB)



