Yasonna Laoly, Tegaskan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Modern

MAKASSAR, RAZFM – Melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berlangsung di Hotel Four Point, Makassar, Kamis, 29/09/22.
Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini, merupakan rangkaian kunjungan kerja Menteri kemenkumham RI Yasonna H. Laoly di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya telah digelar kegiatan Yasonna Mengajar di SD Percontohan, dan Yasonna Mendengar di kampus UNM pada 28 September kemarin.
Kota Makassar merupakan kota ketiga, setelah Kunjungan kerja Menteri Yasonna di kota Medan dan Solo.
Yasonna mengatakan bahwa banyak contoh kasus kekayaan intelektual di ambil seperti budaya tradisional Indonesia yang kerap diklaim oleh negara lain.
“Mengapa penting mendaftarkan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, karena ada beberapa negara yang budayanya mirip budaya Indonesia lalu mengklaim milik mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemahaman Kekayaan Intelektual perlu di gencarkan lagi, melihat di sektor industri kreatif banyak karya yang lahir dari tangan anak bangsa.
“Sektor Industri kreatif banyak anak muda bangsa yang melahirkan karya yang patut di kita apresiasi di berbagai bidang,” ungkapnya
Yasonna mengungkapkan Karya tersebut perlu perlindungan hukum agar pemanfaatannya bisa bernilai ekonomi yang tinggi.
“Setiap karya seni, teknologi, dan lain sebagainya tanpa proteksi cenderung orang tidak mau lagi berkarya, karena tidak ada value atau nilai finansial yang didapatkan,” terangnya.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pentingnya kekayaan intelektual terlebih di era modern saat ini.
“Maka dari itu di era ekonomi digital saat ini, kekayaan intelektual sangat penting perlindungannya, karena begitu bebasnya sebuah karya diambil orang lain karena mendaftarkan lebih dulu Hak Kekayaan Intelektualnya,” ungkapnya.
Yasonna menambahkan untuk meningkatkan ekonomi bangsa, maka perlu dibarengi dengan pengembangan kekayaan intelektual.
“Penting untuk kita mendorong pembagunan ekonomi sosial dengan pengembangan kekayaan intelektual,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengungkapkan di dua tahun terakhir kesadaran masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya meningkat hingga 29 persen.
“Secara nasional permohonan intelektual itu meningkatkan ya ditahun ini peningkatan permohonan 29 persen untuk periode yang sama dibandingkan 2020 dan 2021 kemudian ke 2022, memang beberapa daerah itu pasti relatif masih kecil kalau kita lihat standar Sulawesi ada yang mencapai peningkatan 136 persen, 101 persen tapi ada juga yang masih rendah hanya 30 persen,” terangnya.
Razilu menjelaskan DJKI sudah melakukan berbagi upaya untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, salah satunya melalui program mobile intelektual properti (IP) Klinik.
“Upaya yang kita lakukan sebenarnya banyak 2022 ini kita punya 16 program unggulan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat salah satu program yang menyentuh level paling bawah itu adalah mobile IP Klinik, itu kita laksanakan di 33 provinsi dan kemarin kita tutup kegiatan itu di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Program Mobile IP Klinik memiliki 37 kegiatan yang telah diikuti oleh ribuan peserta di seluruh Indonesia.
“Kita sudah datang untuk 37 kegiatan mobile IP Klinik, dengan jumlah masyarakat yang telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi serta konsultasi Ki itu 9.947 orang, itu baru salah satu kegiatan yang dilaksanakan yang namanya adalah mobile IP Klinik, ada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor wilayah di setiap provinsi tanpa melibatkan DJKI,” tuturnya.
DJKI RI bersama Kemenkumham RI terus memberi sosialisasi masif ke masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual, sebagai bentuk perlindungan hukum.



