Viral Isu Lapak Dimundurkan, Camat Rappocini Beri Klarifikasi
Makassar, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Perumahan Permatasari, dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Camat Rappocini M. Aminuddin menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar untuk menata PKL yang berjualan di atas pedestrian, trotoar, dan drainase karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, kenyamanan warga, serta kelancaran lalu lintas.
“Pekan lalu kami melakukan pendekatan persuasif kepada para PKL di Jalan Sultan Alauddin depan Perumahan Permatasari. Alhamdulillah, sebanyak 24 lapak telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan bertahap dan berlangsung kondusif. Hanya satu lapak yang dibantu pembongkarannya oleh petugas karena pemiliknya sedang berada di luar daerah.
Saat ini, sepanjang depan Perumahan Permatasari sudah tidak terdapat lagi lapak PKL di atas pedestrian dan drainase.
Berdasarkan data yang diterima pihak kecamatan, para PKL di lokasi tersebut telah berjualan selama kurang lebih 25 tahun. Meski demikian, pemerintah tetap harus menegakkan aturan demi ketertiban umum.
Penertiban Bertahap di Sejumlah Titik
Aminuddin menyampaikan, penertiban PKL dilakukan secara bertahap. Setelah Jalan Sultan Alauddin, penataan akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Hertasning dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya di wilayah Kecamatan Rappocini.
Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan telah melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga melalui kelurahan, serta surat teguran lanjutan dari kecamatan yang ditembuskan kepada unsur Tripika dan Satpol PP.
“Namun pada tahap pertama ini, para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri setelah kami sampaikan secara persuasif,” jelasnya.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan, Satpol PP dan BKO Satpol PP, Satgas Kebersihan, Limas Kelurahan, serta tiga pilar, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Belum Ada Lokasi Relokasi PKL
Camat Rappocini mengakui hingga saat ini belum tersedia lokasi khusus bagi PKL di wilayahnya. Hal ini disebabkan keterbatasan lahan milik Pemerintah Kota Makassar di Kecamatan Rappocini.
“Kami memberikan waktu kepada para PKL untuk mencari lokasi usaha lain yang tidak mengganggu fungsi trotoar dan drainase,” ujarnya.
Ke depan, setelah kawasan tersebut benar-benar bersih, pemerintah kecamatan akan melakukan normalisasi drainase dan penataan lingkungan. Sementara rencana pembangunan pedestrian baru masih akan dibahas lebih lanjut.
Klarifikasi Isu Lapak “Dimundurkan” dan Status Fasum
Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan lapak “dimundurkan”, Camat Rappocini menegaskan bahwa tidak ada pemindahan lapak.
“Lapak tersebut sebelumnya berada di atas pedestrian, drainase, hingga masuk ke area perumahan. Setelah yang di atas pedestrian dan drainase dibongkar, posisi lapak berada di dalam kawasan Perumahan Permatasari,” jelasnya saat ditemui tim redaksi rado al markaz (04/02)
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fasilitas umum di kawasan Perumahan Permatasari hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Oleh karena itu, kewenangan pemerintah kecamatan hanya terbatas pada penertiban lapak yang berada di atas pedestrian dan drainase di sepanjang Jalan Sultan Alauddin.
Ke depan, kecamatan akan mendorong dialog lanjutan dengan pihak terkait untuk mencari solusi penataan kawasan agar tidak merusak estetika kota.
Bantah Isu Jual-Beli Lapak
Camat Rappocini juga secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya atau keluarganya melakukan praktik jual-beli lapak PKL di kawasan tersebut.
“Informasi itu tidak benar. Lapak di depan Permatasari sudah ada sekitar 25 tahun, sementara saya baru menjabat sebagai camat selama tiga tahun. Tidak ada satu pun lapak di atas trotoar atau drainase yang diperjualbelikan oleh saya atau keluarga,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan penertiban secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika Kota Makassar. (RB)



