Banner

Pemkot dan DPRD Kompak Bangun Kota, Ranperda Perhubungan Disetujui Jadi Perda

 Pemkot dan DPRD Kompak Bangun Kota, Ranperda Perhubungan Disetujui Jadi Perda
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id-Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian tiga rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, regulasi baru tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.

Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dirancang untuk memperkuat tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi yang terintegrasi.

Selain itu, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Munafri menilai keberhasilan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut merupakan bukti harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal sehingga proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan dengan baik.

“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Munafri, semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sejalan dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA) yang menjadi arah pembangunan Kota Makassar.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemkot Makassar berharap sistem transportasi perkotaan dapat berkembang menjadi lebih modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.

Selain membahas sektor transportasi, DPRD Kota Makassar juga menerima usulan inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terkait Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).

Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengendalian pembangunan di tengah pesatnya pertumbuhan Kota Makassar.

Menurutnya, tingginya aktivitas pembangunan berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan dokumen perencanaan wilayah.

Karena itu, Ranperda PPRB disusun sebagai instrumen hukum untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” ujar Ray.

Ranperda tersebut nantinya akan mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, pengawasan, sistem informasi, penindakan hingga pemberian sanksi, sekaligus memperkuat perlindungan kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.

Melalui dua agenda strategis tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah, baik di sektor transportasi maupun penataan ruang kota yang berkelanjutan. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *