Sulsel Laporkan Hilal Minus, Pemerintah Putuskan 1 Ramadan Lewat Sidang Isbat
Makassar, Radioalmarkaz.co.id – Hasil pemantauan hisab rukyat di Sulawesi Selatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam pada Selasa, (17/10). Dengan kondisi tersebut, hilal dinilai tidak mungkin teramati, baik secara perhitungan hisab maupun rukyat.
Koordinator Bidang Observasi BMKG Wilayah Makassar D. Jamroni, menjelaskan bahwa secara perhitungan astronomis (hisab), ijtimak terjadi sekitar pukul 08.01 WITA. Sementara matahari terbenam pada pukul 18.23 WITA.
“Pada saat matahari terbenam, posisi bulan sudah lebih dulu terbenam. Artinya ketinggian bulan berada pada posisi negatif, sekitar minus satu hingga minus dua derajat. Karena bulan lebih dahulu tenggelam dibanding matahari, maka hilal tidak mungkin teramati,” jelasnya.
Menurut Jamroni, dalam kondisi tersebut bulan tidak mendapatkan cahaya matahari saat di atas ufuk, sehingga secara teori mustahil terlihat. Secara rukyat pun, peluang pengamatan hilal hampir tidak ada.
Ia menambahkan, berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Namun, pada 17 Februari, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi.
“Karena ketinggian bulan masih minus dan sudut elongasi tidak mencapai 6,4 derajat, maka secara hisab maupun rukyat tidak memenuhi kriteria MABIMS,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
BMKG dan Tim Hisab Rukyat Sepakat Hilal Tak Memenuhi Syarat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ali Yafid, mengatakan pihaknya telah mendengarkan paparan dari sejumlah lembaga, termasuk Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan tim hisab rukyat daerah.
“Dari BMKG disebutkan bahwa pada 17 Februari pukul 18.23 WITA, posisi bulan di Sulawesi Selatan berada di minus satu derajat. Tim hisab rukyat Sulsel juga menyampaikan hal yang sama, bahwa ketinggian bulan masih minus satu derajat,” jelasnya saat akan mengikuti sidang Isbat di Kampus Unismuh di ruang Obsevatorium.
Menurutnya, kriteria ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat tidak terpenuhi. Karena itu, hasil pengamatan dan perhitungan di daerah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Agama RI untuk diputuskan dalam sidang isbat penentuan 1 Ramadan.
Sikapi Perbedaan dengan Bijak
Terkait kemungkinan adanya perbedaan awal puasa antarorganisasi masyarakat Islam, Ali Yafid menilai perbedaan tersebut disebabkan oleh metode penentuan yang berbeda.
“Ada organisasi yang mungkin memulai puasa pada 18, ada juga yang pada 19. Itu karena perbedaan metodologi dalam menentukan awal Ramadan atau Syawal,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengajak masyarakat untuk merujuk pada keputusan pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang diputuskan dalam sidang isbat malam ini untuk menentukan 1 Ramadan,” katanya.
Keputusan resmi penetapan awal Ramadan akan diumumkan pemerintah setelah pelaksanaan sidang isbat yang melibatkan para ahli falak, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait. (RB)



