Banner

Resmi! DPRD Sulsel Umumkan Akhir Masa Jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

 Resmi! DPRD Sulsel Umumkan Akhir Masa Jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pengumuman itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel Jumat malam (04/08) yang diumukan langsung oleh ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Ia menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernur Andi Sudirman berakhir pada 5 September 2023.

“Dalam forum Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi masa jabatan Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir masa jabatannya 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September,” tukasnya.

Walaupun masa jabatannya diumumkan, namun Andi Sudirman Sulaiman tidak nampak hadir. Ia hamya diwakili oleh Sekda Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang.

Lebih lanjut, Andi Ina menjelaskan DPRD Sulsel akan menetapkan 3 nama Penjabat (PJ) Gubernur.

“DPRD Sulsel selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka penetapan pemberhentiannya,” imbuhnya.

Diketahui DPRD Sulsel telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 21 Juli 2023 perihal usulan nama calon PJ Gubernur.

DPRD diminta paling lambat mengusulkan 3 nama calon PJ Gubernur paling lambat pada tanggal 9 Agustus 2023.

Andi Ina mengatakan, dijadwalkan 8 Agustus mendatang akan digelar rapat untuk menetapkan 3 nama PJ Gubernur.

“Tiga nama calon pejabat Gubernur yang akan ditetapkan Insya Allah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah dijadwalkan oleh badan musyawarah yaitu akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023,” ungkap And Ina.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *