Banner

Puluhan PKL di Makassar Bongkar Lapak Sendiri

 Puluhan PKL di Makassar Bongkar Lapak Sendiri
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalamrkaz.co.id-Kamis, (23/04) Penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pandang, sekitar SMKN 4,jalan bandang Kota Makassar, berlangsung berbeda dari biasanya. Tanpa penertiban paksa, puluhan lapak justru telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.

Camat Bontoala, Patahulla, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini bukan lagi tahap penertiban, melainkan pembersihan sisa bongkaran.

“Jadi kegiatan hari ini sebenarnya bukan lagi penertiban, tetapi mengangkut sisa-sisa bongkaran yang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik lapak. Kami hanya membantu menyisir, mengangkut, dan merapikan yang masih tersisa,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, inisiatif pembongkaran datang langsung dari para pedagang tanpa komando dari pemerintah. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran yang patut diapresiasi.

“Kami sangat salut dan bangga karena kesadaran masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tambahnya.

Di lokasi tersebut, terdapat sekitar 60 lebih lapak aktif. Kawasan ini juga merupakan area campuran antara aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni lingkungan sekolah dan aset Pemerintah Kota Makassar di luar area sekolah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar, serta didukung oleh TNI-Polri dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, menegaskan pihaknya hanya melakukan pengamanan selama proses pembersihan berlangsung.

“Kegiatan ini sudah masuk tahap pembersihan, bukan lagi penertiban. Kami hanya membackup personel untuk mengamankan aset dan aktivitas di lapangan, apalagi ada tiga alat berat yang bekerja,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sekitar 100 personel Satpol PP Kota Makassar diterjunkan, dengan tambahan sekitar 50 personel dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditempat yang sama Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Arwin, juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan cara persuasif.

“Memang kami melakukan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Trantibum Linmas, tetapi pendekatannya tidak tegas seperti penertiban pada umumnya, melainkan persuasif karena sebelumnya sudah dilakukan deteksi dini,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, aktivitas berjualan di atas trotoar, badan jalan, maupun saluran air, serta pendirian bangunan tanpa izin, dilarang.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi langkah para pedagang yang telah membongkar lapaknya secara sukarela setelah melalui proses teguran.

“Setelah diberikan surat teguran pertama hingga ketiga, mereka dengan kesadaran tinggi membongkar sendiri. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap ketertiban umum semakin meningkat,” tambahnya.

Pemerintah berharap pendekatan humanis ini dapat menjadi contoh dalam penataan kawasan lain di Kota Makassar, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib tanpa harus melalui konflik. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *