Banner

PKBI Sulsel Mencanangkan Program Inklusi Bagi ABH dan Kelompok Terpinggirkan

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Anak yang berkonflik dengan hukum dan kelompok terpinggirkan adalah salah satu bagian kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dalam Program INKLUSI. Atas dasar faktor eksklusif yang kerap melekat pada mereka maka kelompok ini ditetapkan sebagai sasaran program.

Salah satu pengurus harian PKBI Sulsel, Dr. Cherly Elisabeth, mengatakan Berdasarkan diberlakukannya UUD no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak yang berlaku sebelum UUD no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau UUSPPA.

Keterbatasan lapas anak menjadikan banyak anak yang menjalani pidana di tempatkan di lapas dewasa.

Berdasarkan informasi dan data jumlahnya anak di lapas dan rutan yang berada di Makassar dan Maros sekitar 126 anak, sementara remaja usia 18-20 tahun sebanyak 315 orang yang menempati blok khusus anak yang tidak bercampur dengan dewasa.

Di satu sisi tersebut ada kelompok yang terpinggirkan dan ini cukup sulit untuk mendapat penerimaan di masyarakat bahkan akses publik, mereka sering mendapat perlakuan diskriminasi sehingga tidak jarang mereka kehilangan hak yang paling dasar sebagai warga negara.

Mengacu dari hal tersebut PKBI Sulsel mencanangkan salah satu dari programnya yaitu inklusi yang memang di peruntukkan bagi ABH dan kelompok yang terpinggirkan.

“Hal ini di harapkan sebagai upaya menempatkan masyarakat dan kemandirian individu sebagai modal utama untuk mencapai kualitas hidup yang ideal, pungkas Cherly, (Selasa, 19/07/2022)

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Dr. Suprapto, mengungkapkan, Dilema keputusan dan rehabilitasi sosial di lapas terjadi sebab masyarakat masih punya anggapan atau mitos bahwa semua tindakan pidana harus di penjara.

Padahal setelah di telaah pada UUD no 11 tahun 2012 ada ketentuan dan syarat sehingga anak tidak harus di penjara.

Ini juga menjadi dilema sebab dulu terdapat sebuah pasal yang mengatakan jika ada aparat yang tidak melakukan divensi akan di kenakan sanksi pidana dan ternyata mendapat respon yang besar sehingga hakim melakukan review akhirnya UUD tersebut di hapuskan.

Suprapto menambahkan, Tidak semua aparat hukum memiliki pola pikir yang sama, ada beberapa anak yang harusnya di diferensi ternyata tidak menerima diferensi.

Secara filosofis kita tahu bahwa anak adalah masa depan bangsa yang harus kita selamatkan dari jurang kerusakan, nanti akan di lihat faktor yuridis yang kami lakukan di dalam lapas, pembinaan yang kami lakukan, kemudian mekanisme rehabilitasi sosial dalam lapas.

Di sebutkan dalam UUD no 11 tahun 2012 bahwa anak yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang di duga melakukan tindakan pidana, saat ini terdapat 188 orang yang berada dalam lapas dan rata-rata usianya berada di bawah 18 tahun.

Mekanisme penanganan anak dalam lapas terbagi dalam beberapa tahapan, pada tahap umum, pertama terdapat tahap misi orientasi minimal 0-3 Minggu mereka harus berada di kamar sendiri karena fase ini mereka akan di perkenalkan lada aturan-aturan, tata tertib, yang menjadi haknya dan larangannya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *