Perempuan Mahardika-Yayasan Rumah Mama Kolaborasi Dalam Mengawal Implentasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

MAKASSAR, RAZFM – Perjalanan panjang proses UU TPKS akhirnya berhasil merumuskan sebuah hukum
acara pidana khusus yang memuat prinsip-prinsip penanganan, pelindungan dan pemulihan
korban secara komprehensif.
Demikian pula mengintegrasikan semangat pencegahan keberulangan kasus dengan merehabilitasi pelaku sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Substansi UU TPKS tersebut mendorong aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk mengurai faktor-faktor penghambat diatas demi optimalisasi penanganan tindak pidana
kekerasan seksual.
Upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama, mengingat kasus kekerasan seksual yang terus terjadi.
Menurut CATAHU 2022, Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan siber berbasis gender (KSBG) meningkat hingga 83% yakni sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus .
Sebesar 99 % Kekerasan Berbasis Gender terjadi di ranah personal dan lingkup keluarga kemudian ranah publik dan ranah negara.
Kemudian yang menjadi catatan, pelaku kekerasan seksual justru adalah orang yang memiliki wewenang atau tanggung jawab untuk melindungi
korban.
Sinergi dan partisipasi multi-pihak menjadi kunci agar hambatan dan tantangan yang muncul dari proses tersebut dapat dibicarakan bersama-sama dan menemukan solusi, sehingga
upaya pelindungan setiap orang dari kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS dapat segera diimplementasikan.
Atas dasar itu Perempuan Mahardhika bekerjasama dengan Yayasan Rumah Mama Makassar melakukan upaya sosialisasi dan mengajak partisipasi multi pihak untuk Mengawal agar UU
TPKS segera digunakan dalam penanganan kasus Kekerasan Seksual.
Mensosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama dalam
upaya pencegahan serta terlibat dalam pemantauan implementasinya, Mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan layanan UPTD PPA dalam memproses kasus TPKS, Mendorong Aparat Penegak Hukum agar memberi edukasi dan pendalaman tentang teknis TPKS kepada
Aparat Penegak Hukum, serta Mendorong Lembaga Pendidikan untuk membentuk SatGas TPKS
untuk mencegah peningkatan KS di Lembaga Pendidikan.
Lusia palulungan salah satu pendiri Yayasan Rumah Mama mengatakan, Berdasarkan pelayanan
kasus yang sudah di lakukan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Hal ini dapat di picu karena masyarakat sampai saat ini masih menganut pemahaman tentang perempuan adalah makhluk yang lemah sedangkan laki-laki adalah makhluk yang kuat. Sehingga jika terdapat cela sedikit saja maka terdapat kemungkinan kekerasan seksual dapat terjadi, selain perbedaan pandangan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan saat mereka sedang
merada di tempat yang jauh dari keramaian membuat hal tersebut menjadi salah satu pemicu.
“Yang paling mendominasi ialah adanya relasi kekuasaan yang dapat menekan perempuan, contohnya seperti guru kepada siswinya, orang tua kepada anaknya, atasan kepada karyawannya
dan sebagainya sehingga dapat terjadi hal yang tidak di inginkan, ” ujar Lusi.
Di samping itu semua telah ada UUD yang di bentuk untuk kasus pelecehan seksual namun hingga saat ini belum dapat di gunakan di karenakan masih banyak hal-hal yang harus di perbaiki
dalam UU PPKS, yang menjadikan UUD ini tidak di gunakan juga karena masih banyak orang yang tidak mengetahui adanya UUD PPKS sehingga jika terdapat pelaporan mengenai kekerasan seksual pihak kepolisian masih sering menggunakan UUD yang sudah lama.
Hal ini disampaikan oleh lusia pada kegiatan seminar yang bertajuk ” Sinergi dan penguatan
partisapasi multi pihak dalam mengawal implementasi UU tindak pidana kekerasan seksual”
yang berlangsung kemarin Sabtu, 15 Juli 2022 di Hotel Four Point Makassar. Menjadi alasan mengapa kita harus melakukan sosialisasi tentang UUD PPKS agar korban kekerasan seksual
dapat melapor dengan menggunakan UUD tersebut agar tidak perlu mencari undang-undang yang lain.
Sementara itu Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Meisy Papayungan mengungkapkan, Setelah pengesahan UUD PPKS langkah selanjutnya yang akan di lakukan oleh UPTD yaitu mengimplementasikan semua yang terdapat dalam UUD ini, yang tentunya untuk kepentingan korban, keluarga korban, saksi korban, untuk mendapat keadilan perlu di fasilitasi oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk menghindari kecenderungan korban yang tidak ingin melapor karena di sebabkan ketidak percayaan korban terhadap hukum yang berlaku, maka dalam UUD PPKS ini semua permasalahan dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat di akomodir sehingga segala hal dapat di mudahkan dalam pengurusannya bahkan sejak awal pelaporan.
Dengan di mudahkanya segala bentuk pengurusan hal ini tentu akan sangat menjamin. TInggal bagaimana UUD ini di sosialisasikan sehingga jika segala ketentuan di dalamnya dapat di lakukan dan kepercayaan korban akan meningkat dan berani melaporkan, bahwa dengan melaporkan mereka juga akan mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
“Cara untuk menekan kekerasan semakin marak terjadi dengan cara menjaga keseimbangan
relasi bagaimana memandang perempuan dan laki-laki serta anak berada di posisi yang sama, “
ungkap meisy.



