Banner

Pemkot Siapkan Skema BPJS Ketenagakerjaan untuk 153 Imam Kelurahan

 Pemkot Siapkan Skema BPJS Ketenagakerjaan untuk 153 Imam Kelurahan
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar segera menerapkan sistem evaluasi dan penilaian kinerja bagi Imam Kelurahan yang baru dilantik dan dikukuhkan.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para Imam Kelurahan yang telah dilantik akan langsung menjalankan tugasnya di wilayah masing-masing.

“Setelah pelantikan ini mereka langsung bekerja. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan,” ujar Syarief usai pelantikan Imam Kelurahan dalam rangkaian peringatan 10 Muharram di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas para imam berjalan sesuai dengan amanah yang diberikan pemerintah. Selain mengacu pada Perwali, penilaian juga akan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang memuat tugas dan tanggung jawab Imam Kelurahan.

Syarief menjelaskan, selama ini para Imam Kelurahan telah menerima insentif dari pemerintah. Namun, belum terdapat sistem penilaian yang terukur untuk mengevaluasi kinerja mereka.

Karena itu, Bagian Kesra akan segera menyusun instrumen evaluasi sebagai dasar pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan keagamaan di masyarakat.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa peran Imam Kelurahan tidak hanya sebatas mengurus administrasi atau prosesi pernikahan. Para imam diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan dan keagamaan.

“Imam Kelurahan harus memiliki marwah yang lebih besar. Mereka tidak hanya mengurus urusan pernikahan, tetapi juga dapat membantu pemerintah dalam bidang sosial, keagamaan, mental spiritual, hingga menjadi mitra Kementerian Agama,” katanya.

Melalui koordinasi dengan Bagian Kesra, para Imam Kelurahan nantinya juga akan dilibatkan dalam pendataan masjid, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), guru mengaji, pemandi jenazah, hingga kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan keagamaan sekaligus mendukung program pembangunan sosial di Kota Makassar.

Syarief menilai keberadaan Imam Kelurahan sangat strategis karena mereka hidup dan berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari. Kondisi tersebut membuat mereka dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan warga dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.

“Persoalan kemiskinan, stunting, hingga pembinaan mental spiritual masyarakat bisa dibantu melalui peran Imam Kelurahan. Mereka dekat dengan masyarakat sehingga dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Makassar juga menyatukan imam lama dan imam baru dalam satu pengukuhan dan pelantikan. Sebanyak 50 Imam Kelurahan periode sebelumnya dikukuhkan kembali, sementara 103 imam baru dilantik untuk masa tugas 2026–2031.

Dengan demikian, total terdapat 153 Imam Kelurahan yang mengikuti prosesi tersebut.

Selain sistem evaluasi, Pemerintah Kota Makassar juga berencana memberikan perlindungan sosial bagi para Imam Kelurahan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan masuk dalam kategori pekerja rentan sehingga memperoleh jaminan perlindungan kerja dan jaminan hari tua.

Ke depan, peran Imam Kelurahan juga akan disinergikan dengan implementasi Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an serta Pengelolaan Pesantren.

Pemerintah berharap keberadaan para imam dapat semakin memperkuat pembangunan karakter masyarakat dan kehidupan keagamaan di Kota Makassar. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *