Banner

Pemkot dan DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun

 Pemkot dan DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan belanja pemerintah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“APBD ini diharapkan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Itulah gunanya ada anggaran perubahan ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang bisa disupport oleh pemerintah,” ujarnya.

Dalam APBD Perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan Rp4,56 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp5,26 triliun. Pembiayaan netto sebesar Rp699,85 miliar bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

Usai pengesahan, Munafri meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memaksimalkan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran hingga akhir tahun.

Ia menargetkan realisasi belanja tetap berada di atas 95 persen. Untuk memastikan target tersebut tercapai, Pemkot Makassar akan memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

“Kita punya komitmen bersama-sama untuk memberikan kepastian terhadap realisasi belanja di atas 95 persen,” tegasnya.

Munafri juga mengapresiasi DPRD Makassar yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA-PPAS hingga Ranperda Perubahan APBD 2026.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, berharap anggaran perubahan dapat semakin memperkuat program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kita berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat semakin memperkuat program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujarnya. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *