Banner

OJK Perkuat Perlindungan Peserta Dana Pensiun Lewat Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat

 OJK Perkuat Perlindungan Peserta Dana Pensiun Lewat Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat
Banner
Banner

JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun secara sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Melalui keputusan ini, OJK menegaskan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta maupun ahli warisnya.

Dalam kebijakan tersebut, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak sebagai penerima manfaat. Selain itu, Dana Pensiun kini diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa dibatasi nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Meski demikian, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, setiap Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

OJK menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat perlindungan hak peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta mempertahankan stabilitas industri dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini akan tetap berlaku hingga dicabut atau sampai diterbitkannya peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *