OJK dan BI Edukasi Jamaah Al-Markaz Soal Risiko Pinjol dan Judi Online
Makassar, Radioalamrkaz.co.id- Memasuki hari ke-16 Ramadan, Masjid Al-Markaz Al-Islami kembali menggelar Program Dialog Jumat dengan mengangkat tema “Pinjol dan Judol, Mudharat dan Hukumnya.”
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat dan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dialog ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang diselenggarakan oleh OJK Sulselbar sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Perizinan OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menjelaskan bahwa praktik judi online saat ini semakin marak dan mudah diakses masyarakat karena perkembangan teknologi internet dan penggunaan telepon pintar.
Menurutnya, fenomena perjudian saat ini telah berubah dibandingkan masa lalu. Jika dahulu perjudian identik dengan permainan yang dilakukan secara langsung seperti domino, kartu remi, maupun SDSB pada era 1980-an, kini praktik tersebut berkembang dalam bentuk digital melalui internet.
Dengan kemajuan teknologi, seseorang tidak lagi harus bertemu secara langsung untuk berjudi. Banyak permainan di internet yang tampak seperti permainan biasa, namun sebenarnya memiliki unsur perjudian.
“Ciri khas utama dari judi adalah zero-sum game, yaitu suatu permainan di mana ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang. Yang kalah mengalami kerugian, sementara yang menang memperoleh keuntungan. Jika dijumlahkan, hasilnya tetap nol,” jelasnya.
Sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, OJK menaungi berbagai industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian hingga aset kripto. Seluruh lembaga tersebut wajib memiliki izin serta berada dalam pengawasan OJK.
Namun di luar lembaga jasa keuangan resmi, masih banyak pihak yang menawarkan layanan keuangan ilegal kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi keuangan.
Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Fadli Muin, mengungkapkan bahwa praktik judi online di Indonesia sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, saat ini terdapat sekitar 2,7 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam aktivitas judi online dengan total 168 juta transaksi. Nilai perputaran uang dari aktivitas tersebut bahkan diperkirakan mencapai Rp327 triliun.
Selain itu, berdasarkan data penggunaan internet global pada 2023, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah pemain slot online terbanyak di dunia.
Fenomena ini dinilai sangat memprihatinkan karena dampak sosial yang ditimbulkan cukup besar. Sejumlah kasus menunjukkan dampak ekstrem akibat kecanduan judi online, mulai dari tindakan kriminal, penipuan hingga keretakan rumah tangga.
Beberapa kasus yang sempat diberitakan media antara lain orang tua yang menjual organ tubuh demi menutup utang anaknya akibat judi online, seseorang yang berpura-pura menjadi korban perampokan untuk menutupi uang yang digunakan berjudi, hingga sopir truk yang menggelapkan kendaraan perusahaan karena kalah taruhan.
“Banyak juga kasus perceraian yang dipicu oleh judi online dan pinjaman online. Ini menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.
Dalam perspektif agama, praktik perjudian juga telah diperingatkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan bahwa khamar, judi, dan perbuatan sejenis merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki sejumlah peran dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.
Pertama, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap sistem pembayaran, termasuk berbagai penyelenggara jasa pembayaran seperti bank, dompet digital, dan payment gateway agar tidak digunakan untuk transaksi ilegal.
Kedua, Bank Indonesia bersama OJK aktif melakukan edukasi dan perlindungan konsumen melalui berbagai sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online, pinjaman online ilegal, serta pentingnya literasi keuangan.
Ketiga, Bank Indonesia juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai otoritas terkait guna menekan aktivitas keuangan ilegal di masyarakat.
Selain itu, Bank Indonesia juga mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, transparan, dan bertanggung jawab agar masyarakat tidak terjebak dalam sistem keuangan ilegal.
Melalui berbagai upaya tersebut, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran yang berpotensi merugikan secara finansial maupun sosial. (RB)



