Banner

ODGJ di Makassar Meningkat, Dinkes-Dinsos Akhirnya Duduk Bersama Susun SOP Penanganan

 ODGJ di Makassar Meningkat, Dinkes-Dinsos Akhirnya Duduk Bersama Susun SOP Penanganan
Banner
Banner

MAKASSAR,Radioalmarkaz.co.id – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Makassar mengakui masih terjadi kebingungan di lapangan terkait siapa yang harus lebih dulu menangani ODGJ yang ditemukan masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Makassar,  Muh. Zuhur Daeng Ranca menegaskan persoalan utama bukan ego sektoral, melainkan belum sinkronnya standar operasional prosedur (SOP) antarinstansi.

“Kalau menurut saya ini bukan ego sektoral, tetapi SOP yang belum ketemu sehingga tidak terjadi keseimbangan penanganan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini petugas di lapangan kerap menghubungi Dinas Sosial terlebih dahulu saat menemukan ODGJ. Padahal, menurutnya, Dinas Sosial hanya berwenang pada aspek rehabilitasi sosial dan keterlantaran.

“Kalau penanganan medis ODGJ itu sebenarnya ranah Dinas Kesehatan, termasuk sampai rujukan ke rumah sakit jiwa,” jelasnya.

Menurut Zuhur, Dinas Sosial baru mengambil peran ketika ODGJ masuk kategori terlantar dan membutuhkan penanganan sosial lanjutan. Namun proses tersebut membutuhkan surat keterangan dari aparat seperti Satpol PP, RT/RW, atau camat.

Ia juga menyoroti persoalan identitas yang sering menjadi hambatan penanganan ODGJ.

“Banyak ODGJ tidak punya NIK atau identitas. Kadang saat kami ajukan ke panti milik provinsi, mereka ditolak karena tidak ada data kependudukan,” katanya.

Meski demikian, Zuhur menegaskan pelayanan kesehatan terhadap ODGJ tetap harus dilakukan meskipun tanpa identitas.
“Mau ada NIK atau tidak, tetap harus dilayani dulu karena ini kondisi darurat. Urusan administrasi nanti Dinas Sosial yang urus,” tegasnya.

Selama 11 bulan terakhir, Dinas Sosial Makassar mencatat sekitar 11 hingga 15 ODGJ pernah ditampung di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC). Namun kapasitas penampungan disebut sangat terbatas.

“Kami cuma punya dua kamar besar dan itu masih gabung dengan lansia laki-laki. Kalau terus bertambah, tentu akan overload,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, saat menghadiri rapat koordinasi di Hotel Aston, Selasa (05/05), mengatakan pihaknya telah menginisiasi rapat koordinasi lintas sektor guna menyusun SOP bersama penanganan ODGJ di Kota Makassar.

“Harapan kami lahir SOP yang jelas, siapa berbuat apa dalam penanganan ODGJ ini,” ujarnya.

Ia menyebut camat dan puskesmas selama ini menjadi pihak pertama yang paling sering menerima laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ di lapangan.
“Puskesmas selalu turun. Tapi masalahnya setelah diperiksa dan ternyata tidak perlu dirawat secara medis, mereka bingung mau dibawa ke mana,” katanya.

Nursaidah menegaskan Dinas Kesehatan tetap bertanggung jawab melakukan asesmen medis, pemberian obat, hingga pemantauan kesehatan pasien ODGJ sesuai standar pelayanan minimal.

Namun setelah pasien dinyatakan stabil atau sembuh, penanganan sosial menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Kalau keluarganya ada tentu dikembalikan ke keluarga. Kalau tidak ada, harus koordinasi dengan Dinas Sosial untuk rehabilitasi atau penampungan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan belakangan ini terlihat meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Hampir setiap hari ada dua sampai tiga ODGJ yang masuk laporan ke Dinas Kesehatan. Secara kasat mata memang terlihat meningkat,” pungkasnya. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *