Banner

MUI Sulel Terbitkan Fatwa Uang Panai

Banner
Banner
MUI Sulsel Umumkan Fatwa Uang Panai (muisulsel.com)

MAKASSAR, RAZFM – Uang panai pada suku Bugis-Makassar merupakan uang pesta pernikahan atau uang belanja pernikahan yang di berikan oleh pihak laki-laki sebagai bentuk keseriusan terhadap mempelai wanita.

Berbeda dengan Mahar yang merupakan kewajiban agama yang menjadi syarat dalam pernikahan. Sementara uang panai adalah tradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang di berikan pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Terkait Jumlahnya tergantung kesepakatan dari pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan, namun terkadang uang panai menjadi kendala pernikahan yang jumlahnya memberatkan pihak laki-laki.

Maka dari itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan Fatwa terkait Uang Panai yang menjadi budaya atau tradisi masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan.

Di Lansir dari laman MUI Sulsel Fatwa nomor 02 Tahun 2022, MUI Sulsel menyebut uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr. KH Najamuddin Lc MA mengatakan Uang Panai boleh di gunakan namun jangan sampai bertentangan dengan prinsip agama.

“Boleh di gunakan asalkan jangan sampai memberatkan pihak laki-laki sehingga menjadi kendala pernikahan” Ujarnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak.

“MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” Imbuh Najamuddin.

Selain itu hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan. Itu pun disebutkan demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir, israf atau pemborosan.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *