KPI dan KMS Kampanyekan Pencegahan Pernikahan Anak di Sulsel

MAKASSAR, RAZFM – Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dalam rangka mendukung edukas pernikahan untuk kualitas hidup anak di Sulsel.
Penandatangan pakta integritas itu berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (7/12/2021). Gerakan ini bertajuk Gerakan Bersama (Gerber) Tahun 2021 dengan tema ‘Kepemimpinan Remaja dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Masa Pandemi Covid-19’.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan yang diperingati setiap tahun secara nasional,” kata Marselina May selaku ketua panitia.
May menjelaskan dalam sambutannya, pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun menurut data BPS dan UNICEF. Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Pernikahan anak di Indonesia merupakan yang tertinggi kedua di Asia dan tertinggi ketujuh di dunia. Pada 2018 diperkirakan 190.533 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 16 tahun.
Sementara pada tahun 2018 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia menerima 13.880 permohonan dispensasi kawin yang dimohonkan untuk anak perempuan, berarti hanya sekitar 3 persen pernikahan anak perempuan di bawah usia 16 tahun yang dimohonkan dispensasi.
Pada tahun 2020, angka Pernikahan yang berusia anak di Sulawesi Selatan sebanyak 11,25 persen, angka ini masih di atas angka nasional yaitu 10,35 persen. Meskipun data ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu 12,1 persen, tetapi tantangan yang dihadapi ke depan masih terbentang jauh.
“Berbagai strategi dan upaya telah dilakukan oleh semua pihak baik provinsi, kabupaten’kota hingga desa/kelurahan seperti menyusun regulasi, penyiapan produk materi kampanye, penguatan kapasitas SDM, diseminasi dan advokasi,” kata May.
Perkawinan usia dini juga membuat anak juga berpotensi gagal melanjutkan pendidikan. Perempuan yang menikah di bawah 18 tahun berpeluang empat kali lebih kecil untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi dari SMA. Kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian akan meningkat.
Demikian halnya dengan potensi meningkatnya angka kematian ibu. Sejauh ini, komplikasi saat kehamilan dan melahirkan merupakan penyebab kematian terbesar kedua bagi anak perempuan berusia 15-19 tahun, serta rentan mengalami kerusakan organ reproduksi.
Belum lagi potensi meningkatnya kematian bayi. Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari atau 1,5 kali lebih besar dibanding jika dilahirkan oleh ibu berusia 20-30 tahun. Perkawinan anak juga diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perkawinan anak berpotensi merugikan pembangunan sumber daya manusia di masa depan,” kata May.
Pencegahan dan peningkatan usia perkawinan anak merupakan hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 UU Perlindungan Anak mengatur orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menurunkan angka perkawinan usia anak, seperti menaikkan batas usia dari 16 ke 19 tahun untuk anak perempuan, sebagaimana diatur melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Dengan begitu, dibutuhkan strategi yang komprehensif dan holistik untuk mengatasi permasalahan ini,” katanya.



