Membangun Komitmen Bersama Stakholder, Dalam Pencengahan Perkawinan Anak

MAKASSAR, RAZFM – Salah satu praktek yang makin berkembang pesat dalam masyarakat saat ini, dan dianggap sudah mengkhawatirkan keberlanjutan generasi berkualitas. Saat ini adalah praktek buruk perkawinan anak. Perkawinan Anak yang dimaksud adalah perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah usia minimal untuk melakukan perkawinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Andi Mirna, mengungkap masih tingginya populasi perkawinan anak di empat kabupaten di Sulsel dalam empat tahun terakhir, periode 2018 – 2021.
Yakni di Kabupaten Pangkep (26,80 persen), Wajo (24,04 persen), Barru (21,11 persen), dan Tana Toraja (19,49 persen).
Diketahui, perkawinan anak yang dimaksud adalah perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah usia minimal untuk melakukan perkawinan, yaitu anak yang berusia dibawah 19 tahun.
Andi Mirna, menambahkan, dibutuhkan edukasi dan peran serta masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah dan aparat desa, untuk menekan kasus perkawinan anak. Ia mencontohkan, dua desa di Kabupaten Bone memiliki nol populasi perkawinan anak, karena kepala desanya memiliki komitmen untuk menolak perkawinan anak.
“Kasus di Wajo kemarin, orangtua si anak ini sudah menerima sanksi sosial. Kami juga sudah sampaikan agar aparat desa jangan menghadiri undangan jika yang dinikahkan adalah anak dibawah umur,” ujarnya, di sela-sela Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sayang Makassar, Rabu, 10 Agustus 2022.
Di Kabupaten Wajo, lanjut Andi Mirna, pihaknya sudah melakukan penandatanganan komitmen dengan Bupati dan Forkompinda, kemudian instansi vertikal Kementerian Agama, tokoh masyarakat, kepala desa, hingga imam desa, untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
Ia juga telah menyurat ke kabupaten kota untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mencegah perkawinan anak.
“Nanti akan dibuatkan kembali surat edaran untuk kabupaten kota. Disitu nanti akan termuat semua bagaimana melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap anak,” kata Andi Mirna.
Ia mengungkapkan, perkawinan anak di Sulsel secara keseluruhan mengalami penurunan. Dari 11,25 persen di tahun 2020, menjadi 9,25 persen di tahun 2021.
Lebih lanjut Andi Mirna mengatakan, upaya untuk menghapus perkawinan anak merupakan respon terhadap semakin banyaknya bukti yang menunjukkan besarnya skala dan cakupan permasalahan multi dimensi yang ditimbulkan oleh perkawinan anak.
Sebagian diantaranya berhubungan erat dengan adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan, pergaulan beresiko, dan lain sebagainya.
Sementara, Sub Koordinator Bidang Agama Islam Kemenag Sulsel, Andi Moh Rezki Darwan, mengatakan, jajaran Kemenag mulai dari tingkat provinsi, kabupaten kota, sampai ke KUA, sangat berupaya untuk melakukan pencegahan, dengan tidak menerima calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat melalui beberapa program.
“Kami ada program bimbingan perkawinan, pusaka sakinah atau pusat layanan keluarga sakinah, dan program bimbingan remaja bagi usia sekolah,” ujarnya.
Aktifis Perempuan Sulawesi Selatan Husaima Husain, menambahkan, bentuk komitmen, yang diupayakan oleh pemerintah bersama Stakholeder cukup besar. Pertama adalah penyusunan strategi daerah adalah inisiatif dari ICJ bersama s koalisi Stop kawin anak yang di danai AIPJ dan keterlibatan OPD dalam hal ini Pemerintah, Dinas Pemberdayaan perempuan.
” itu sangat bagus membuka ruang kita di dalam penyusunan startegi daerah (STRADA), yang kedua adalah setelah Strada ini selesai dalam bentuk dokumen bapak Gubernur kemudian membuat peraturan gubernur untuk mengimplementasikan Strada karena harus ada petunjuk teknis melalui peraturan Gubernur, ujar ‘Husaima.
Harapan besar dengan adanya strada akan ada lag



