Banner

Luruskan Polemik, Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Wajib dan Rukun Islam

 Luruskan Polemik, Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Wajib dan Rukun Islam
Banner
Banner

Jakarta, Radioalmarkaz.co.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya memicu kesalahpahaman di ruang publik. Ia menegaskan bahwa zakat tetap berstatus fardhu ‘ain atau kewajiban individual yang tidak dapat ditawar, serta menjadi bagian dari rukun Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan yang menimbulkan penafsiran berbeda. Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang setelah forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Menurut Menag, substansi yang ia sampaikan saat itu bukanlah mengubah kedudukan zakat, melainkan mengajak umat memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga memaksimalkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Optimalisasi seluruh potensi filantropi Islam dinilai dapat mempercepat pemberdayaan ekonomi umat secara lebih berkelanjutan.

Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara di Timur Tengah yang berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Praktik di Qatar, Kuwait, hingga Uni Emirat Arab menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf yang kuat dapat menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi. “Model-model tersebut bisa kita pelajari dan adaptasi sesuai konteks Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan polemik sekaligus memperkuat literasi publik mengenai dana sosial keagamaan.

Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat secara disiplin, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya agar lebih produktif.

Dengan penegasan tersebut, Kementerian Agama memastikan bahwa komitmen terhadap ajaran dasar Islam tetap menjadi pijakan utama, sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengelolaan ekonomi syariah nasional. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *