Lewat Sidang Pleno UMP Sulsel Resmi Naik 6,9 Persen Tahun 2023

MAKASSAR, RAZFM – Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,9 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, di dampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sulsel. Antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf dari unsur pemerintah, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Abdul Muis, serta perwakilan Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) Sulsel Andi Mallanti, serta unsur akademisi dan sejumlah stakeholder lainnya.
Kenaikan 6,9 persen, naik sebesar Rp219 ribu menjadikan UMP tahun 2023 Sulsel menjadi Rp 3.385.145 totalnya.
“Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan peraturan Menteri nomor 18 2022. Jadi UMP Sulsel 2023 itu Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219 ribu,” ujar Gubernur.
Persentase kenaikan UMP Sulsel menjadi salah satu tertinggi dari Provinsi lain.
“Cukup tinggi kita termasuk golongan tinggi di Sulawesi Selatan, untuk antar provinsi,” terangnya.
Andi Sudi sapaan akrabnya, menjelaskan, pemerintah memilih variabel paling rendah karena mempertimbangkan kondisi butuh saat ini.
“Alhamdulillah kita sudah melakukan rapat, tadi kan ada beberapa variabel 0,1 ada 0,2 ada 0,3. Kita mengambil yang paling rendah dari Permen itu karena mempertimbangkan teman-teman dari buruh,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengungkapkan proses penetapan UMP Sulsel berjalan cukup alot.
“Dinamika sebelum penetapan UMP ini luar biasa jadi baru kali ini kami melakukan sidang pleno dewan pengupahan sebanyak dua kali,” jelasnya.
“Sebenarnya tanggal 18 November itu kami sudah melaksanakan sidang pleno, kami sudah menetapkan itu rekomendasi kepada pak gubernur mengacu kepada PP 36 2021 namun pada saat rapat ada undangan dari ibu Menteri untuk melaksanakan rapat koordinasi sehingga kami diinstruksikan untuk meng hold (Tahan) hasil pleno itu dan kebijakannya diminta untuk di undur ke tanggal 28 November yang kita sudah umumkan sekarang ini,” lanjutnya
Lanjut Ardiles menuturkan penetapan UMP masih bisa berubah jika APINDO melayangkan gugatan.
“Yang jelas kami untuk saat ini kami tetap mengacu kepada Permenaker mengenai persoalan akan dilakukan penggugatan untuk Permenaker kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa,” katanya.
“Biasanya tergantung perkembangan hasil gugatannya, tapi ya pengalaman selama inikan melakukan gugatan itu butuh proses yang panjang, kita jalan dulu dengan kebijakan yang ada sekarang,” ujar Ardiles.(SB)



