KPU Makassar, Memberi Arahan Mengenai Alur Verifikasi Parpol

MAKASSAR, RAZFM – KPU Makassar menggelar Koordinasi dan sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Acara ini upaya dari KPU Makassar untuk menggenalkan aturan dan tata cara verifikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat kota Makassar.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran Gunawan Mashar, menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi admimistrasi (Vermin), Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomer urut parpol.
Lebih lanjut, Gunawan juga menyebutkan dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi kewenangan kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi kewenangan KPU RI.
“Pendaftaran dan vermin menjadi kewenangan KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut mekakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi kewenangan KPU provinsi dan kabupaten kota,” tutupnya.
Saat melakukan verifikasi faktual, KPU kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut sejumlah perwakilan Forkopimda, dan utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar.



