KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga, 97 Pinjol Dijatuhi Denda Besar
Jakarta, Radioalmarkaz.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama delapan anggota majelis lainnya.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor, yakni dari Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.
“Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran berupa penetapan bunga yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” demikian disampaikan dalam pembacaan putusan.
Sebagai sanksi, KPPU menghukum seluruh terlapor dengan total denda administratif sebesar Rp755 miliar. Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Kasus ini berkaitan dengan praktik dalam industri fintech P2P lending di Indonesia, yang selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat, namun juga diiringi berbagai persoalan, termasuk terkait transparansi dan penetapan bunga pinjaman.
KPPU menilai, praktik penetapan bunga secara bersama-sama oleh para pelaku usaha tersebut berpotensi merugikan konsumen dan menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
Dengan putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Siaran pers resmi terkait putusan ini akan disampaikan lebih lanjut. KPPU juga membuka kesempatan bagi media untuk mendapatkan keterangan tambahan maupun wawancara lanjutan terkait perkara tersebut. (*)



