Kemenkes dan OJK Satukan Asuransi-Rumah Sakit, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id- Biaya pelayanan kesehatan masih menjadi salah satu perhatian dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Untuk menekan beban masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas layanan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit. Sebanyak lima perusahaan asuransi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpihak menjadi bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Pemerintah ingin agar biaya pelayanan kesehatan dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” kata Budi di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, salah satu persoalan yang perlu ditekan adalah tingginya pembayaran langsung dari masyarakat atau out of pocket ketika mendapatkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, keterhubungan antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit dinilai penting. Pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran menjadi bagian dari upaya agar proses pelayanan dan administrasi tidak berbelit.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tetapi juga memiliki perlindungan pembiayaan yang lebih baik.
Perkuat Hubungan Asuransi dan Rumah Sakit
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hubungan yang lebih kuat antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi salah satu fondasi dalam membangun industri asuransi kesehatan yang sehat.
Menurut Ogi, kerja sama tersebut merupakan bagian awal dari transformasi ekosistem industri kesehatan, termasuk dalam meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.
OJK, lanjut dia, akan terus mendorong penguatan ekosistem perasuransian melalui koordinasi dan pengawasan yang lebih baik.
Dalam kerja sama tersebut, lima perusahaan asuransi yang terlibat yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama itu diarahkan untuk melakukan standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam pelayanan yang selama ini dapat terjadi antara peserta asuransi, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Pada akhirnya, pembenahan ekosistem asuransi kesehatan tidak hanya ditujukan untuk memperkuat industri, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, berkualitas, dan dengan pembiayaan yang lebih efisien. (*)



