Banner

Pertamina: Beli BBM Subsidi Tak Wajib Tunjukkan STNK di SPBU

 Pertamina: Beli BBM Subsidi Tak Wajib Tunjukkan STNK di SPBU
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU membuat masyarakat mempertanyakan aturan yang sebenarnya berlaku. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan informasi tersebut bukan merupakan ketentuan nasional.

Pertamina menegaskan, STNK tidak menjadi persyaratan nasional tambahan bagi masyarakat untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh regulator.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Khusus di wilayah Sulawesi, Lilik memastikan tidak terdapat kebijakan regional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, Pertamina tetap memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar penggunaannya tepat sasaran. Salah satunya melalui penerapan program Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan dapat diterima masyarakat yang berhak.

Pertamina mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi mengenai perubahan persyaratan pembelian BBM subsidi sebelum mendapatkan konfirmasi dari sumber resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” kata Lilik.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan laporan terkait pelayanan di SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

Dengan klarifikasi tersebut, Pertamina berharap masyarakat tidak lagi bingung mengenai persyaratan pembelian BBM subsidi dan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *