Kawal Pesisir, Adanya Pelanggaran HAM Di Reklamasi Pesisir Makassar

MAKASSAR, RAZFM – Perempuan Pesisir Makassar bersama KOALISI Reklamasi pesisir Makassar (KAWAL PESISIR) menyuarakan menolak reklamasi, dengan kembali mendatangi Gedung DPRD Sulawesi Selatan. Tahun 2014 reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Poin Of Indonesia (CPD), telah menyebabkan warga Menolak.
Warga menilai terjadinya pelanggaran HAM seperti perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan dan terjadi penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan. Serta berbagi alat tangkap seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru.
Andra Daeng Bau Mewakili nelayan, sekaligus tokoh masyarakat pulau Lae-lae yang di dampingi puluhan warga, mengatakan, reklamasi pesisir Makassar ini semakin meluas, kini, menyasar Pulau Lae-lae yang dihuni sekitar 1700 jiwa berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap Nelayan ini mencapai 12, 11 ha, dilakukan sebagai 180/1428/B Hukum lahan pengganti akibat kekurangan lahan di objek reklamasi CPI sebelumnya, sesuai kesepakatan.
“Saya beserta warga pulau lae-lae mengadakan demonstrasi yang aman untuk penegakan reklamasi yang akan dilanjutkan oleh pemerintah. Yang kami tidak tahu masalahnya apa, kenapa kami tiba-tiba ingin direklamasi pulau kami. Kami sebagai nelayan menolak keras untuk reklamasi pulau kami. Karena kami semua warga pulau lae’lae tahu bahwasanya penolakan kami ini sangat bermanfaat bagi kami semua.
Andra menambahkan, Sebab untuk reklamasi itu akan menyiksa selanjutnya. Tidak bermanfaat untuk kami. Ruang hidup kami akan bermasalah untuk selanjutnya. Pemerintah Provinsi Sulsel dengan pihak pengembang CPI bahwa pihak pengembang akan mengganti
PT. Yasmin Perusahaan yang menjadi Kontraktor, mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk kembali menjadi aktor atau pelaksana reklamasi pulau Lac-Lae. Selain itu kasus reklamasi juga terjadi di Kawasan pesisir kota Makassar yakni Proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang ditetapkan sebagai kawasan terpadu pusat bisnis, tertuang didalam Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Slatan dan Perda No.4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang akan mereklamasi laut seluas 4.500 Ha, “tegas Andra.
” Praktek reklamasi pesisir selama ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak swasta dengan mengorbankan area publik demi kepentingan bisnis. Reklamasi pulau Lae-Lae dan reklamasi pesisir Kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir
Sejauh ini, berbagai upaya penolakan warga pulau Lae-Lae terhadap rencana reklamasi telah dilakukan. Penolakan menghadiri sosialisasi AMDAL, penolakan tim pekerja dari PT. Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga aksi parade perahu nelayan “Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae” adalah rangkaian upaya perlawanan warga pulau Lae-Lae menolak reklamasi.
Untuk itu, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan, warga pesisir, dan perempuan pulau Lae-Lae bersama dengan KAWAL PESISIR, menyampaiakan beberapa point dan meminta agar pemerintah
1.Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan; 2. Cabut Pergub Wisata Bahari; 3. Revisi Perda RT/RW;
- Akui Identitas Perempuan Nelayan: 5. Pulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan;
- Batalkan rencana reklamasi Pulau Lac-Lae.
- Hentikan Perluasan pembangunan Pelabuhan MNP 8. Pulihkan Hak Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional
Sebab dampaknya seperti pada saat PTSP melakukan reklamasi yang saat ini di depan pantai losari, nelayan sangat terdampak dengan adanya debu-debu yang beterbangan.
Penyakit akan masuk di Pulau Lae-lae, seperti sakit perut, sakit mata. Sejak ada reklamasi di depan pantai losari, warga pesisir kehilangan banyak penghasilan, “tutup Andra. (RB)



