Kapusdal LH: Kebijakan Pilah Sampah Makassar Perpanjang Umur TPA dan Kurangi Pencemaran
Makassar, Radioalmarkaz.co.id– Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan sistem pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di kota metropolitan.
Azri menilai kebijakan yang hanya mengizinkan sampah residu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sejalan dengan konsep pengelolaan sampah modern. Dengan demikian, sampah organik dan anorganik harus dipilah serta diolah sejak dari sumbernya sehingga volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan.
“Program ini sangat baik dan patut didukung. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Tanggung jawab itu dimulai dengan mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” kata Azri, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah harus mengedepankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik, anorganik, dan residu dipisahkan sejak awal agar material yang masih memiliki nilai guna tidak berakhir di TPA, melainkan dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.
Menurutnya, Makassar juga telah memiliki modal penting berupa jaringan bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Keberadaan fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat menyalurkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng untuk diolah kembali oleh industri daur ulang sekaligus memberikan nilai ekonomi.
Selain itu, sampah organik juga dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan. Azri mencontohkan budidaya maggot yang telah dikembangkan di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, sebagai salah satu bentuk pengolahan sampah organik yang mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan pakan ternak bernilai ekonomis.
Ia menegaskan, jika pemilahan dilakukan secara disiplin, jumlah sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan. Kondisi tersebut tidak hanya memperpanjang usia operasional TPA, tetapi juga membantu menekan pencemaran lingkungan dan emisi gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.
“Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA hanya residunya. Dampaknya umur TPA menjadi lebih panjang dan lingkungan sekitar menjadi lebih baik,” ujarnya.
Azri bahkan menyebut Makassar sebagai salah satu kota metropolitan yang memiliki keberanian mengambil langkah progresif dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah yang terus melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya budaya memilah sampah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu terus memperkuat edukasi, menyediakan fasilitas pendukung seperti bank sampah dan armada pengangkut, serta menerapkan sistem penghargaan bagi warga yang patuh disertai penegakan sanksi secara konsisten terhadap pelanggaran.
“Dengan dukungan masyarakat dan penguatan fasilitas serta aturan, budaya memilah sampah akan terbentuk dan pengelolaan sampah berkelanjutan dapat terwujud,” tutup Azri. (*)



