Banner

235 Permohonan Masuk ke LPSK di Sulsel, TPPU Jadi Kasus Terbanyak

 235 Permohonan Masuk ke LPSK di Sulsel, TPPU Jadi Kasus Terbanyak
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 235 permohonan pelindungan dari masyarakat di Sulawesi Selatan hingga 13 September 2026.
Dari jumlah tersebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi kasus dengan jumlah permohonan terbanyak, yakni 121 permohonan.

Selanjutnya kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 51 permohonan, tindak pidana lainnya 30 permohonan, dan kekerasan seksual terhadap orang dewasa sebanyak 13 permohonan.

Data tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar di Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sri, tingginya jumlah permohonan tersebut tidak serta-merta menggambarkan angka kasus tindak pidana yang terjadi di Sulsel. Data itu lebih menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memahami hak serta mengakses layanan pelindungan yang disediakan LPSK.

“Ini tidak menggambarkan angka kekerasan di suatu wilayah, tetapi bagaimana akses korban di dalam memahami haknya dan mengajukan permohonan ke LPSK,” ujar Sri.

Ia mengatakan LPSK terus berupaya mendekatkan akses keadilan kepada saksi dan korban melalui berbagai saluran, termasuk program Sahabat Saksi dan Korban.

Program tersebut salah satunya bertujuan memberikan sosialisasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai saksi maupun korban serta memahami mekanisme untuk mengajukan permohonan pelindungan.

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sejumlah saluran, mulai dari WhatsApp, datang langsung ke LPSK, hingga melalui layanan digital SimpuSaka. Akses juga dapat diperoleh melalui Sahabat Saksi dan Korban.

Selain menunggu permohonan, LPSK juga memiliki mekanisme proaktif. Dalam mekanisme tersebut, LPSK dapat mendatangi saksi atau korban yang kasusnya menjadi perhatian publik dan dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan.

“Kita datang ke saksi dan korban, kita jelaskan haknya, dan kita menawarkan bagaimana kalau dilindungi oleh LPSK,” kata Sri.

Dorong Pelindungan hingga ke Daerah

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengatakan keberadaan LPSK di daerah perlu terus diperkuat agar masyarakat yang menjadi korban maupun saksi dapat memperoleh pendampingan secara lebih mudah.

Menurutnya, masih terdapat korban yang sebelumnya tidak terakomodasi karena tidak mengetahui harus mendapatkan pendampingan ke mana.

“Korban itu dari dulu sudah ada, cuma tidak terakomodir, tidak ada yang mendampingi. Jadi dengan peran LPSK dan di Komisi XIII ini, lebih intens lagi kita pantau,” ujar Meity.

Ia juga menyoroti tren permohonan pelindungan yang dinilainya mengalami peningkatan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perkembangan digitalisasi, tekanan sosial, dan persoalan ekonomi.

Meity mengatakan keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan yang dihadapi LPSK dalam memperluas jangkauan layanan. Namun, ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mendorong penguatan lembaga tersebut agar pelindungan terhadap saksi dan korban dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Terkait rencana penguatan keberadaan LPSK di Sulsel, Meity menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik rencana kolaborasi tersebut, khususnya dalam pemberdayaan perempuan.

“Beliau sangat welcome dan sudah menjanjikan juga akan berkolaborasi dengan pemerintah setempat, khususnya pemberdayaan perempuan. Ini sangat penting karena korban itu mayoritas banyak perempuan daripada laki-laki,” katanya.

Dana Abadi untuk Pemulihan Korban
Dalam kesempatan tersebut, Meity juga menyinggung dukungan terhadap upaya LPSK dalam pemulihan korban, termasuk melalui dana abadi korban.

Ia menyebut pemberian bantuan pemulihan dapat disesuaikan dengan tingkat kerugian dan putusan yang berkaitan dengan perkara korban.

“Yang sudah terlaksana kemarin, ada yang mendapatkan Rp50 juta, ada Rp40 juta, ada Rp30 juta. Tergantung sejauh mana, seberat mana putusan nanti dengan Kejaksaan, dengan Pengadilan,” ujar Meity.

Sri menambahkan, pelindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan permohonan serta mempertimbangkan kesukarelaan penerima pelindungan.

Hal itu karena bentuk pelindungan tertentu, khususnya pelindungan fisik, dapat berdampak pada aktivitas dan kebebasan saksi maupun korban. Karena itu, LPSK memastikan penerima memahami hak dan konsekuensi dari bentuk pelindungan yang diberikan.

Selain korban, LPSK juga memberikan perhatian terhadap justice collaborator atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana namun memiliki informasi penting untuk membantu mengungkap perkara secara lebih komprehensif.

Sri mengatakan penguatan pelindungan juga berkaitan dengan upaya mencegah keberulangan tindak pidana serta memastikan korban memperoleh pemulihan dan hak atas ganti kerugian.
“Undang-Undang TPKS lahir karena itu, untuk mencegah keberulangan,” katanya.

Melalui sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK bersama Komisi XIII DPR RI mendorong masyarakat semakin memahami hak-haknya serta mengetahui saluran yang dapat digunakan untuk memperoleh pelindungan ketika menjadi saksi maupun korban tindak pidana. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *